Polres Tebing Tinggi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam

Polres Tebing Tinggi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Tebing Tinggi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam
banner 468x60

Polres Tebing Tinggi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam

Polres Tebing Tinggi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam
Polres Tebing Tinggi Bergerak Cepat, Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan dalam Hitungan Jam

( Tebing Tinggi ) – Info86News,com – Senin.04/05/2026/-
Respons cepat ditunjukkan jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bengkel di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, pelaku pembacokan berhasil diringkus pada Minggu (3/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban, Muhammad Ridwan Siregar (34), seorang pekerja bengkel asal Kabupaten Padang Lawas, mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku berinisial DE (38) terkait penggunaan tempat tidur di dalam bengkel.

Perselisihan sempat mereda ketika korban memilih mengalah, namun kembali memanas setelah pelaku melontarkan kata-kata kasar. Saat korban mendekat, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan parang, menyebabkan luka robek pada paha kiri korban.
Usai kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan di dalam ruangan.

“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” ujar Iptu Herikson, Senin (4/5/2026).

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui tindakan cepat dan profesional.

#By Narasi.( Sutrisno-tebing tinggi )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *