Kurangi Tunggakan, Kantah Tanimbar Launching Pengukuran Terjadwal
http://info86news.com | Saumlaki, Jumat – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi meluncurkan layanan pengukuran terjadwal dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mengurangi tunggakan berkas pengukuran yang selama ini terjadi.
Launching layanan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (08/05/2026), diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan, sambutan Kepala Kantor Pertanahan, hingga peresmian layanan dan foto bersama.
Dasar Implementasi Layanan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, mengatakan implementasi layanan pengukuran terjadwal merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN. “Layanan ini merupakan upaya untuk mengurangi tunggakan pelayanan pengukuran akibat banyaknya berkas permohonan yang masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang Pembentukan Tim Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi dasar pelaksanaan implementasi layanan tersebut di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam SK tertanggal 30 April 2026 itu, dibentuk tim layanan pengukuran terjadwal yang melibatkan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, petugas ukur, surveyor kadaster berlisensi, asisten surveyor kadaster berlisensi hingga petugas loket.
Petugas Diminta Teliti dan Profesional
Johan menegaskan petugas loket harus melakukan pemeriksaan berkas secara teliti sebelum permohonan diterima. “Petugas loket harus benar-benar memeriksa kelengkapan berkas, termasuk batas-batas tanah dan keberadaan patok yang harus bersifat permanen,” katanya.
Selain itu, petugas ukur juga diminta memperhatikan aspek teknis pengukuran di lapangan, termasuk potensi tumpang tindih lahan maupun keberadaan objek dalam kawasan hutan. “Petugas ukur harus memperhatikan desain pengukuran serta memastikan objek tidak berada dalam kawasan hutan maupun wilayah bermasalah lainnya,” tegasnya.
Mekanisme Layanan Pengukuran
Berdasarkan mekanisme layanan yang diterapkan, pemohon terlebih dahulu menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas ukur.
Pembayaran SPS wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan.
Dalam proses pengukuran, pemohon diwajibkan hadir di lokasi serta membawa bukti pembayaran. Setelah pengukuran selesai, pemohon akan menerima kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) melalui WhatsApp atau email.
Permohonan Bisa Dibatalkan
Permohonan pengukuran dapat dibatalkan atau ditutup apabila ditemukan batas fisik tanah tidak jelas, patok hilang, pemohon maupun saksi batas tidak hadir saat pengukuran, objek tanah dalam status sengketa, berada di kawasan hutan, maupun terjadi tumpang tindih dengan objek lain.
Surat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor B/UK.01.01/40-300.14/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 juga menegaskan implementasi layanan pengukuran terjadwal dilakukan untuk mendukung target kinerja pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Tingkatkan Kepastian Pelayanan
Melalui sistem tersebut, Kantor Pertanahan diharapkan mampu mengatur jadwal pengukuran secara lebih efektif, meningkatkan kepastian pelayanan kepada masyarakat, serta menekan penumpukan berkas permohonan pengukuran tanah.
Acara launching ditutup dengan peresmian implementasi layanan pengukuran terjadwal oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh jajaran dan peserta kegiatan.(jk)










