http://info86news.com | Saumlaki – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (08/05/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, KN, dan KY. Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar serta didampingi penasihat hukum para tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Kedatangan rombongan penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Reynold Yoshua, yang kemudian melakukan pemeriksaan identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum proses penahanan oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, Ayani, melalui Kasat Reskrim, Rivaldy Said, mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Rivaldy Said.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius Polres Kepulauan Tanimbar sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum perkara memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri.(jk)










