Mandailing Natal, Info86News.Com 13 Mei 2026 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dikabarkan masih terus beroperasi secara terang-terangan hingga saat ini. Fenomena ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan luas dari masyarakat mengenai efektivitas dan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut, dengan dugaan kuat bahwa pelaku menikmati perlindungan sehingga terlepas dari sanksi.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan serta informasi yang dikumpulkan dari warga setempat, aktivitas tambang ilegal ini diduga dikendalikan oleh pengusaha berinisial ARN yang dikenal dengan sebutan Ompg. Operasi tersebut berlangsung dengan menggunakan sedikitnya tiga unit alat berat jenis ekskavator yang berfungsi ganda: tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disewakan kepada penambang lain untuk memperluas area tambang ilegal di kawasan bekas lokasi pertambangan M3 serta sejumlah lahan milik pribadi di lingkungan sekitar.
Yang menjadi sorotan utama adalah kenyataan bahwa aktivitas ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan telah berulang kali dilaporkan oleh warga, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penindakan yang nyata dan tegas dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Lingga Bayu.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pelaku memiliki akses atau perlindungan yang membuatnya terkesan “kebal hukum”. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dinilai telah menciptakan suasana di mana pelaku dapat menjalankan operasionalnya tanpa hambatan, yang pada gilirannya merusak rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas PETI ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Proses penambangan yang tidak terkontrol telah mengakibatkan kerusakan lahan secara masif serta pencemaran aliran Sungai Batang Natal, yang merupakan sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 5 tahun serta denda sebesar maksimal Rp100 miliar.
Publik juga menyoroti tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini. Jika terbukti ada unsur pembiaran, keterlibatan, atau penyalahgunaan wewenang, tindakan tersebut dinilai telah melanggar aturan dan kode etik, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur kode etik dan disiplin anggota Polri;
– Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Sebagai bentuk pengawasan sosial, sejumlah pemerhati lingkungan dan warga masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penertiban yang tegas serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat.


Masyarakat berharap aparat tidak berdiam diri menghadapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan kepentingan bersama. Seorang warga menyampaikan, “Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan terus berlangsung, tindakan ini akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik dan menciptakan ketidakadilan, tidak hanya di Mandailing Natal tetapi juga di seluruh wilayah Sumatera Utara.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas PETI dan masalah penanganannya ini.
(Disusun oleh Redaksi dan S.N)










