Polres Tanimbar Serahkan WNA China Tersangka Penyelundupan Manusia

banner 468x60

Kasus TPPM Tanimbar Masuk Tahap II, WNA China Diserahkan ke Jaksa
http://info86news.com | Saumlaki – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Kasus itu melibatkan seorang warga negara asing asal China bernama LIN XIANZENG alias A. Chen.

Tersangka diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan pelimpahan tahap II menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal. “Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Kami (Polri) dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ayani.

Tiga Tersangka Lain Sudah Inkracht
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain masing-masing berinisial SL, M dan KFM yang telah menjalani proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Ketiga tersangka diketahui berperan mengantarkan sembilan WNA asal China menuju Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.

Kesembilan WNA China tersebut masing-masing bernama LIN JIAN, HUANG TIANHUI, WENG TONG-TONG, MA HONGHAI, WEI MINGHAO, WENG SHENGPING, CHEN JIE, CHEN JIATONG dan YU QINPING.

Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan LIN XIANZENG dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Atur Perjalanan hingga Biaya Operasional
Penyidik mengungkapkan, LIN XIANZENG memiliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan sembilan WNA tersebut mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional perjalanan laut.

Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50 ribu Yuan dari salah satu WNA China dengan nilai diperkirakan lebih dari Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, didampingi KBO Reskrim Ipda Yongky Wacanno dan Kanit IV Aipda Wahab menjelaskan, kesembilan WNA tersebut sempat berhasil memasuki wilayah Australia sebelum diamankan aparat setempat. “Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.

Polisi Imbau Warga Tidak Terlibat
Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perbatasan Indonesia.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal pengiriman orang secara nonprosedural ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat dan berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional.

Sampai berita ini diterbitkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib dan lancar.(jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *