Madina, Info86News.Com Masyarakat Kecamatan Siabu sudah gerah dengan ulah segelintir orang yang bertindak sebagai pengedar maupun pengguna narkotika dan obat terlarang. Oleh karena itu, warga dengan semangat memberikan informasi akurat kepada Tim Operasional (Opsnal) Polsek Siabu terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada Rabu (13/5/2026) malam, Tim Opsnal Polsek Siabu segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan salah satu terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial MAL, warga Desa Bonan Dolok, sedang menyerahkan barang yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada perangkat desa.
Setelah dilakukan interogasi, petugas berhasil mengamankan seorang lagi terduga pelaku berinisial MAJ, warga Desa Huta Puli. Berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dari MAJ, personel Polsek Siabu yang dipimpin oleh Kapolsek Siabu kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengejar terduga pelaku lainnya ke Desa Sidojadi, Kecamatan Bukit Malintang, yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika bagi MAJ.
Dari hasil pengembangan terhadap lokasi dan keterangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Siabu berhasil mengamankan satu orang lagi terduga pelaku berinisial KW beserta sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika golongan I. Dengan demikian, total ada empat orang terduga pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Madina, AKP Megawati, serta personel Humas Bripka R Manurung menjelaskan bahwa keempat terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut telah diserahkan untuk ditangani dan diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madina.
“Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Madina. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan kasus secara mendalam. Kami meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 159,5 gram, serta bungkusan narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, juga ditemukan dan diamankan barang pendukung lainnya berupa timbangan elektrik, plastik klip transparan, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.
AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Madina merupakan komitmen nyata jajaran kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Gordang Sambilan serta Bumi Sejuta Santri, Kabupaten Mandailing Natal.
“Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Mandailing Natal demi melindungi generasi muda dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
( Abdi Novirta & SN )










