Jakarta, Info86News.com Dugaan praktik pungutan liar yang berkedok biaya komitmen (commitment fee) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu kekhawatiran dan sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat dan organisasi menuntut persoalan ini ditelusuri secara tuntas, guna menjaga integritas, transparansi, dan kehormatan program strategis nasional yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Sorotan ini mencuat setelah LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) mengaku menerima laporan mengenai dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan pihak dalam jajaran BGN dalam proses penawaran pembangunan dapur pengolahan makanan MBG di wilayah Bekasi.
Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menjelaskan bahwa informasi yang diterima menyebutkan terdapat penawaran proyek pembangunan dapur di tiga titik lokasi, yakni Rawalumbu, Jatiasih, dan Pondok Gede. Menurut keterangan yang diperoleh, calon investor diminta menyediakan sejumlah dana berkedok biaya komitmen serta mengikuti skema pembagian keuntungan tertentu yang belum jelas dasar hukumnya.
Praktik tersebut dinilai sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lebih jauh, calon investor juga diduga diarahkan menghadiri pertemuan di sejumlah tempat dengan pihak yang mengaku memiliki akses internal terhadap proyek MBG. Dalam pertemuan tersebut, disebarkan pula rancangan dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) guna meyakinkan calon investor terkait keabsahan dan legalitas proyek yang ditawarkan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, sosok bernama Abdullah yang disebut dalam informasi tersebut tidak membantah adanya komunikasi terkait proyek MBG. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan rinci kepada media.
“Program MBG merupakan inisiatif nasional yang bertujuan utama meningkatkan kualitas gizi dan masa depan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dijaga agar tetap profesional, terpercaya, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Ahmad Husein Batu Bara.
Ia menekankan, jika dugaan praktik tidak sah ini terbukti kebenarannya, dampaknya tidak hanya akan mencoreng citra program MBG, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap salah satu program prioritas Pemerintah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
LSM P2NAPAS pun mendesak Badan Gizi Nasional segera mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi atau mengaku memiliki akses istimewa dalam pengelolaan proyek ini. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau praktik pungutan tidak sah.
Menurut P2NAPAS, pengawasan publik terhadap program strategis nasional merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial guna memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, adil, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis diharapkan dapat tetap berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tujuan mulianya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
( Abdi Novirta )










