http://info86news.com | Kepolisian Sektor Wuarlabobar bersama Pemerintah Desa Romnus berhasil memediasi sengketa dugaan penyerobotan pohon kelapa produktif yang melibatkan dua warga di Desa Romnus, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Proses penyelesaian masalah melalui musyawarah itu dipimpin langsung Kapolsek Wuarlabobar Ipda Simon S. Sabono bersama Kepala Desa Romnus, Daut Keliduan, dan berlangsung di ruang Kapolsek Wuarlabobar, Sabtu (23/5/2026) siang.
Mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa guna mencari penyelesaian damai sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Dalam arahannya, Kapolsek Wuarlabobar menekankan pendekatan kekeluargaan dan pemahaman hukum kepada para pihak agar persoalan yang menyangkut sumber mata pencaharian warga itu tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Desa Romnus turut memberikan penjelasan terkait kondisi sosial masyarakat desa serta mengajak kedua pihak menyelesaikan persoalan secara tenang dan bermartabat.
Proses mediasi berlangsung cukup panjang melalui sesi dialog dan penyampaian argumentasi masing-masing pihak. Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting sebagai langkah penyelesaian sementara.
Kesepakatan pertama, kedua pihak sepakat kembali membicarakan persoalan hak panen buah kelapa di tingkat desa hingga tercapai keputusan bersama yang disetujui kedua belah pihak.
Selain itu, untuk menjaga status quo lahan sengketa, kedua pihak juga sepakat tidak melakukan aktivitas pemanenan buah kelapa pada objek yang disengketakan sampai adanya keputusan tertulis resmi yang disepakati bersama.
Kedua pihak juga berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan tidak menimbulkan kericuhan baru. Seluruh hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di Kantor Polsek Wuarlabobar.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wuarlabobar Ipda Simon S. Sabono mengapresiasi iktikad baik kedua belah pihak yang memilih penyelesaian secara damai. “Kami dari kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif. Melalui mediasi ini, diharapkan hubungan kekerabatan antarwarga tetap terjaga tanpa adanya konflik berkepanjangan,” ujar Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa poin penting dalam mediasi tersebut adalah kesepakatan menjaga status quo lahan sengketa sampai adanya keputusan resmi yang disepakati bersama di tingkat desa. “Saya meminta dengan tegas kepada kedua belah pihak untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati melalui surat pernyataan. Jangan ada yang melakukan panen sepihak, dan jangan ada yang memprovokasi atau membuat kericuhan,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat Desa Romnus agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak terpancing isu yang dapat memperkeruh suasana.
Polsek Wuarlabobar bersama Pemerintah Desa Romnus memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut hingga tuntas secara adil dan damai.(jk)










