Masuk Rapor Merah KLH, 9 Perusahaan di Berau Langgar Aturan, Termasuk Perusda Milik Pemkab
( Berau-Kalitm) – Info86News.com – Senin, 25 Mei 2026 11:11 WITA 15
Sembilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau kedapatan rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025.
Evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini menunjukkan kesembilan perusahaan tersebut gagal memenuhi standar minimal pengelolaan lingkungan yang diwajibkan oleh negara.
Berdasarkan laporan PROPER yang ditetapkan KLH pada 24 April 2026 dan dipublikasikan sejak 4 Mei 2026, total ada 65 perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapat rapor merah.
Sektor pertambangan batu bara menjadi pelanggar terbanyak dengan 22 perusahaan, disusul industri perkebunan sawit sebanyak 20 perusahaan.
Hal yang paling disayangkan dari temuan ini adalah masuknya PT Indo Pusaka Berau (IPB) ke dalam daftar rapor merah tersebut.
PT IPB merupakan perusahaan daerah (perusda) milik Pemerintah Kabupaten Berau yang bergerak di sektor energi melalui pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Sebagai perusahaan yang sebagian sahamnya dikuasai oleh daerah, PT IPB seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan lingkungan.
Namun, hasil penilaian menunjukkan operasional mereka belum memenuhi regulasi yang berlaku.
Selain PT IPB tersebut, delapan perusahaan swasta lainnya di Berau yang turut menerima rapor merah didominasi sektor sawit dan tambang.
Pada sektor pertambangan dan energi ada PT Marina Bara Lestari, PT Mega Alam Sejahtera, dan PT Supra Bara Energi.
Lalu, di sektor perkebunan kelapa sawit ada PT Berau Sawit Sejahtera, PT Gunta Samba Jaya, PT Satu Sembilan Delapan, PT Jabontara Eka Karsa, dan PT Hutan Hijau Mas.
Meski mencatatkan angka pelanggaran yang cukup tinggi, Berau bukan satu-satunya daerah yang disorot. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan berapor merah terbanyak di Kaltim, yakni 23 perusahaan.
Kabupaten Kutai Timur juga 9 perusahaan, Balikpapan 7 perusahaan, Samarinda 5 perusahaan, Kutai Barat 5 perusahaan, Paser 4 perusahaan, Bontang 2 perusahaan, dan Penajam Paser Utara (PPU) 1 perusahaan.
Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
KLH menegaskan, instrumen PROPER saat ini tidak lagi sekadar menjadi evaluasi administratif di atas kertas.
Pemerintah pusat kini mengarahkannya sebagai alat transformasi yang kuat untuk memaksa korporasi meningkatkan standar pengelolaan lingkungan.
Selain itu, memperketat tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitar.
#By Narasi.( Rudi Kaltim)
@Https//Info86News.com










