Pengedar Narkotika Di THM Jalan Baru Bypas Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Barang Bukti Sabu Dan Happy Five.
( Kabupaten Labuhanbatu ).- Info86News.Com – Senin.25/05/2026/-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir S.H berserta tim, tangkap satu orang lelaki dari lokasi tempat hiburan malam (THM) di Perumahan DL Sitorus jalan H Adam Malik By Pass Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu malam Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 01.40 wib.
Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak media dari Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu, menerangkan, satu orang lelaki yang ditangkap tersebut ber inisial SMA Sir alias Sutan, 26 tahun warga jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dengan status Pelajar Mahasiswa.
Pelaku Sutan diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu saat melaksanakan razia ditempat hiburan malam dikomplek Perumahan DL Sitorus jalan H Adam Malik By Pass atau kerap disebut jalan Baru Kecamatan Rantau Selatan. Dan, tim Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir S.H melakukan pemeriksaan pada salah satu kamar di tempat hiburan malam yang diduga tempat pengedar Narkotika. Terbukti, tim berhasil mengamankan salah satu orang insial SMA Sir alias Sutan dengan barang bukti diduga Narkotika terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu seberat *1.58 Gram/Brutto.*
• 5 (lima) bungkus Happy Five seberat *1.57 Gram/Brutto*. 1 (satu) buah kotak plastik permen Happydent .1 (satu) bungkus plastik klip kosong berukuran sedang. 1 (satu) bungkus Plastik klip kosong berukuran kecil . 1 (satu) unit Handphone dan Uang Tunai sebesar Rp. 552.000,- (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
Atas keterangan Pelaku bahwa narkotika jenis sabu dan happy five tersebut benar miliknya untuk di jual dilokasi THM. Selanjutnya Pelaku berikut BB dibawa ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
#By Narasi penulis .(Mora Tanjung)
@Https//Info86News.com










