http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian agar tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan pelayanan publik dan program strategis nasional.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Dalu Agung Darmawan, ASN ATR/BPN harus mampu bekerja secara profesional dan tetap berani mengambil keputusan administratif selama dilakukan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terkait pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat 5 dan ayat 6 harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Dalu Agung menilai pemahaman terhadap putusan tersebut penting agar ASN tidak terjebak pada ketakutan berlebihan dalam menjalankan pelayanan publik. “Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukan bentuk kekebalan hukum yang dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” katanya.
Webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN itu menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, sebagai narasumber teknis.
Selain itu, kegiatan juga menghadirkan akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM, Agustyarsyah.
Di akhir kegiatan, Dalu Agung Darmawan berharap webinar itu dapat menjadi momentum penguatan integritas sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
“Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(rls:tomy/jk)










