http://info86news.com | Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon terus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi sebagai langkah damai untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan sosial masyarakat.
Melalui sosialisasi publik yang disampaikan baru-baru ini, Kantor Pertanahan Kota Ambon menjelaskan bahwa mediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian kasus pertanahan melalui proses perundingan yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.
“Mediasi adalah cara penyelesaian kasus melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau mediator pertanahan,” demikian penjelasan dalam sosialisasi tersebut.
Mekanisme mediasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam proses mediasi, Badan Pertanahan Nasional bertindak sebagai pihak netral yang menjembatani kepentingan para pihak yang bersengketa.
Kantor Pertanahan Kota Ambon menegaskan, mediator memiliki tugas mendengarkan seluruh pihak, membangun komunikasi dan membantu menyusun solusi yang adil bagi semua pihak. “Dengan mediasi, konflik tidak harus berujung perkara panjang di pengadilan,” tulis Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam materi sosialisasinya.
Selain dianggap lebih cepat, mediasi juga dinilai mampu menciptakan kepastian hukum tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan menguras biaya.
Dalam penjelasannya, Kantor Pertanahan Kota Ambon turut memaparkan tahapan penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Tahapan pertama dimulai dari pengajuan permohonan resmi oleh pihak yang bersengketa kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan melakukan verifikasi berkas, klarifikasi terhadap para pihak, hingga penelitian administrasi maupun lapangan untuk memahami akar persoalan.
Pada tahap berikutnya, para pihak dipertemukan dalam forum resmi yang difasilitasi mediator dari Kantor Pertanahan.
Apabila tercapai kesepakatan, hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Namun jika tidak tercapai titik temu, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui jalur pengadilan.
Kantor Pertanahan Kota Ambon berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat melalui mekanisme mediasi pertanahan.(rls:tomy/jk)










