http://info86news.com | Saumlaki – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota Polri digelar jajaran Polres Kepulauan Tanimbar secara in absentia atau tanpa dihadiri personel yang bersangkutan, Selasa (26/05/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Mapolres Kepulauan Tanimbar dan dihadiri Wakapolres Kompol WILHELMUS B. MINANLARAT, S.H., para Pejabat Utama (PJU), para Kasat, Kasi, Perwira Staf, serta seluruh personel bintara.
Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: KEP/214/V/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Bripda FRANGKO BARESY NIMRESKOSSU setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Prosesi upacara ditandai dengan penyerahan foto personel oleh anggota Sie Propam yang kemudian diberi tanda PTDH dan dicoret silang secara simbolis oleh Kapolres sebagai penegasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan organisasi.
“Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam melaksanakan aturan, menjaga marwah organisasi, serta memastikan disiplin dan integritas tetap tegak di tubuh Polri,” tegas AKBP Ayani di hadapan peserta upacara.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Amanat dan jabatan yang kita sandang adalah amanah yang harus dijaga. Mari jaga integritas dan kehormatan diri serta institusi, tingkatkan disiplin, patuh terhadap aturan dengan cara hindari pelanggaran sekecil apa pun,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres meminta para Kepala Bagian, Kepala Satuan, Kapolsek, dan Kepala Seksi untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap personel guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan Polri.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar hingga selesai, serta ditutup dengan doa bersama demi kebaikan dan pembenahan institusi Polri ke depan.(jk)










