ATR/BPN Jelaskan Tahapan Hibah dan Balik Nama Sertipikat Tanah

banner 468x60

http://info86news.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami tahapan hibah dan proses balik nama sertipikat tanah secara benar guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dialihkan dari orang tua kepada anak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat harus memastikan tanah yang akan dialihkan tidak memiliki persoalan hukum maupun sengketa batas. “Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, proses hibah wajib diawali dengan pemutakhiran data pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam tahapan tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti sertipikat tanah asli, kartu tanda penduduk (KTP), hingga dokumen foto geotagging.

Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah sebelum hibah diproses lebih lanjut. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Shamy Ardian menuturkan, proses hibah baru dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tersebut tidak berada dalam status sita, blokir, maupun agunan.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban administrasi negara, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Tahapan berikutnya dilakukan melalui pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah sebagai dasar legalitas peralihan hak atas tanah.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN guna dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila proses verifikasi telah selesai dan seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen fisik selanjutnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertipikat.

Kementerian ATR/BPN menyebut, sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh prosedur secara tertib guna menghindari sengketa pertanahan di kemudian hari sekaligus memastikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.(rls:tomy/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *