RESPONS CEPAT VIDEO VIRAL PENANGKAPAN PENCURI SAWIT, POLSEK TEMPILANG POLRES BANGKA BARAT FASILITASI RESTORATIVE JUSTICE

( BANGKA BARAT) – INFO86NEWS,COM – Juma”at,29/05/2026/-Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Tempilang Polres Bangka Barat menyikapi video viral penangkapan terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh warga di Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak dua pria diamankan warga usai diduga mencuri buah sawit milik warga setempat. Menyikapi situasi tersebut, personel Polsek Tempilang langsung turun ke lokasi guna mencegah aksi main hakim sendiri sekaligus mengamankan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua terduga pelaku berinisial FS (21) dan MU alias C diamankan warga saat diduga melakukan pencurian di kebun sawit milik Huria Erwandi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan personel Polsek Tempilang bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“Begitu menerima informasi adanya penangkapan terduga pelaku pencurian sawit oleh warga yang sempat viral di media sosial, anggota Polsek Tempilang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” kata Iptu Yos Sudarso, Jumat (29/05/2026).
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tempilang beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pihak.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni lima janjang buah sawit, satu buah ragak besi, satu unit sepeda motor Vega R warna silver merah, serta satu buah tojok besi yang diduga digunakan saat beraksi.
Namun dalam perkembangan perkara, pada Kamis (28/05/2026) sore, pemilik kebun Huria Erwandi mendatangi Polsek Tempilang dan secara sukarela meminta agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme problem solving dan restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Tempilang bersama Pemerintah Desa Sinar Surya.
“Korban meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya dibuat surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, saksi-saksi, dan diketahui Kepala Desa Sinar Surya,” jelasnya.
Menurut Yos, langkah restorative justice dilakukan karena adanya kesepakatan damai secara murni antara korban dan pelaku serta mempertimbangkan situasi sosial masyarakat setempat.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi masyarakat yang tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan dan percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polres Bangka Barat menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan humanis, cepat, dan profesional dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
#By Narasi.( Sutrisno-Babel)
@Https//Info86News.com










