Padang Sumatera Barat, info86news.com Pemerintah Kabupaten Pasaman kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan kali ke-13 berturut-turut Pasaman meraih predikat tertinggi tersebut, menegaskan komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, kepada Bupati Pasaman Welly Suhery yang didampingi Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Jumat (29/5/2026).
Selain konsistensi meraih WTP, data BPK juga mencatat Pasaman sebagai salah satu daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tertinggi di Sumatera Barat. Capaian ini membuktikan keberhasilan tersebut tidak hanya sebatas pelaporan administrasi, namun ditunjang perbaikan nyata dan penataan sistem keuangan secara berkelanjutan.
Bupati Pasaman Welly Suhery menyambut baik capaian ini dan menegaskan bahwa opini WTP adalah cerminan kewajaran dan keandalan informasi keuangan daerah sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
“Opini ini adalah pernyataan profesional pemeriksa atas kualitas laporan kita. Terima kasih kepada BPK yang terus membina dan mengarahkan kami, sehingga selama 13 tahun berturut-turut kita mampu menjaga kepercayaan publik dan kualitas pengelolaan keuangan yang baik,” ujar Welly Suhery.
Sementara itu, Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi mengapresiasi sinergitas antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan tanggung jawab menjaga akuntabilitas adalah tugas bersama, dan DPRD akan terus mengawal agar setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti tepat waktu dan tuntas.
“Alhamdulillah, capaian ini milik seluruh elemen. Kami pastikan pengawalan berjalan ketat agar setiap catatan diperbaiki, sehingga kualitas tata kelola semakin baik dari tahun ke tahun,” ungkap Nelfri Asfandi.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Sudarminto Eko Putra, mengingatkan bahwa opini WTP harus diiringi komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran. Ia juga mengingatkan kewajiban menindaklanjuti seluruh rekomendasi paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan laporan wajar dan sesuai standar. Opini baik harus diikuti perbaikan berkesinambungan dan penyelesaian rekomendasi tepat waktu agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegas Sudarminto.
Dengan raihan ini, Kabupaten Pasaman semakin kokoh posisinya sebagai daerah berprestasi dalam pengelolaan keuangan, sekaligus meneguhkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah pusat atas integritas dan kinerja pemerintah daerah.
(Abdi Novirta)










