PRAKTISI HUKUM NASIONAL MENDESAK PENGUSUTAN TUNTAS DUGAAN KEKERASAN DAN KRIMINALISASI TERHADAP TEGUH RIYANTO

banner 468x60

PRAKTISI HUKUM NASIONAL MENDESAK PENGUSUTAN TUNTAS DUGAAN KEKERASAN DAN KRIMINALISASI TERHADAP TEGUH RIYANTO

( Jakarta) – I86NewsTv.com – Minggu.31 Mei 2026 – Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Saudara Teguh Riyanto.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh sebab itu, segala bentuk penyelesaian masalah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip kemanusiaan.

Apabila dugaan yang disampaikan korban dan keluarga benar adanya, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Saya menilaHukum.wa setiap dugaan penganiayaan, intimidasi, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, perusakan harta benda, maupun tindakan yang mengarah pada perampasan hak-hak warga negara harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, saya mendesak:

1. Polisi Militer dan institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

2. Panglima TNI dan jajaran pengawasan internal untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.

3. Komnas HAM Republik Indonesia untuk melakukan investigasi independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia.

4. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian terhadap keselamatan korban dan keluarga apabila terdapat ancaman maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.

Saya juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran dan keadilan.

Kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari kemampuannya melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian.

Peristiwa seperti ini harus menjadi momentum evaluasi agar tidak ada lagi warga negara yang merasa kehilangan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau kewenangan lebih besar.

Saya berdiri pada prinsip yang sederhana namun mendasar: hukum harus melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Apabila fakta-fakta yang terungkap nantinya membuktikan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia, maka seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Keadilan tidak boleh berhenti pada jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan. Keadilan harus tetap berjalan demi tegaknya hukum dan martabat kemanusiaan.

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional
Advokat dan Konsultan Hukum.

#Https//Info86News.com
By Narasi Redaksi.(M.Tahan – Andi wijaya,SH )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *