Surat Undangan Bansos Diduga Disembunyikan, Aktivis Laporkan ke Inspektorat dan Ombudsman

banner 468x60

Surat Undangan Bansos Diduga Disembunyikan, Aktivis Laporkan ke Inspektorat dan Ombudsman

( Langkat ),- Info86News.com – Rabu.1 Juli 2026 – Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada seorang warga di Dusun III, Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, berbuntut pelaporan ke Inspektorat Kabupaten Langkat dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Andrean, pada Rabu (1/7).

Pelaporan dilakukan menyusul dugaan surat undangan Bansos yang seharusnya diterima penerima manfaat tidak diserahkan tepat waktu sehingga seorang warga bernama Herna Wati baru memperoleh surat undangan dan bantuan pada hari keempat pelaksanaan penyaluran. Andrean meminta kedua lembaga melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi maupun kelalaian dalam pelayanan publik.

Menurut Andrean, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menegaskan asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung hingga proses pemeriksaan selesai.

“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan prosedur, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Andrean menilai penyaluran bantuan sosial merupakan program pemerintah yang wajib dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan akuntabel karena berkaitan dengan hak masyarakat penerima manfaat. Ia juga meminta evaluasi terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan, termasuk dugaan masih adanya warga kategori Desil 1 dan Desil 2 yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Pelaporan tersebut mengacu pada hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara dugaan maladministrasi merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Andrean berharap Inspektorat Kabupaten Langkat segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, kepala dusun, pendamping sosial, dan pihak lain yang mengetahui proses penyaluran bantuan. Ia juga meminta Ombudsman menilai ada atau tidaknya dugaan maladministrasi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dusun III Desa Paya Rengas, Pemerintah Desa Paya Rengas, Inspektorat Kabupaten Langkat, maupun Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#By Narasi.( Sadam Husen siregar)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *