PADANG info86news.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat konfirmasi yang ditandatangani Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat serta dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan LHP dimaksud, hasil pemeriksaan terhadap 10 paket pekerjaan pada BPJN Sumatera Barat mencatat nilai permasalahan sebesar Rp5.458.885.205,11. Laporan tersebut menguraikan berbagai temuan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis, serta ketidaksesuaian perhitungan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP).
Sepuluh paket pekerjaan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan meliputi Penggantian Jembatan Kiambang A, Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman, Pengerjaan Jalan Sibolga (Simpang Pagar–Pokok Sidomukti), Pengerjaan Jalan dan Jembatan Toa Pejat–Rokot–Sibolga, Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Teluk tapang , Preservasi Jalan Ruas Kiliariajo–Batas Dharmasraya II, Pelebaran Jalan Ruas Junction (Boto Baru)–Batas Provinsi Jambi, Preservasi Jalan Ruas Kiliariajo–Batas Dharmasraya I, Preservasi Jalan Padang–Painan–Kambang, serta Preservasi Jalan Ruas Simpang Padang Aro–Batas Jambi.
“Kami meminta BPJN Sumatera Barat memberikan penjelasan secara tertulis mengenai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, termasuk status penyelesaiannya, apabila telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Husein Batu Bara.
Selain meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi, LSM P2NAPAS juga meminta informasi mengenai nilai kelebihan pembayaran yang telah dipulihkan atau disetorkan ke Kas Negara, langkah yang telah diambil terhadap pihak-pihak terkait, serta dokumen pendukung yang menunjukkan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurut Ahmad Husein Batu Bara, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik.
LSM P2NAPAS berharap BPJN Sumatera Barat dapat memberikan jawaban tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat konfirmasi. Penjelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi mengenai progres penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN Sumatera Barat belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang disampaikan LSM P2NAPAS. Redaksi info86news.com telah membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada BPJN Sumatera Barat. Apabila tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. ( Redaksi )










