LHP BPK soroti KUR Rp40,74 miliar, Polda Sumbar dan Bank Nagari diminta jelaskan tindak lanjut

banner 468x60

Pasaman, Info86News.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Nagari senilai Rp40,74 miliar. Menyusul hal itu, sorotan publik mendesak penjelasan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi auditor serta perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

Melalui surat konfirmasi kepada Direksi PT Bank Nagari, pihak yang menyampaikan sorotan meminta kejelasan soal pelaksanaan rekomendasi BPK, hasil investigasi internal, penanganan kredit bermasalah, hingga pengembalian kelebihan subsidi bunga dan Imbal Jasa Penjaminan. Diminta pula langkah nyata memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah permasalahan berulang.

Selain itu, pihaknya juga menanyakan perkembangan penanganan laporan yang menurut LHP BPK telah disampaikan PT Bank Nagari kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Polda Sumatera Barat.

Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menegaskan temuan audit harus menjadi landasan perbaikan tata kelola dan keterbukaan informasi.

“Setiap temuan BPK adalah momentum evaluasi. Masyarakat berhak tahu langkah perbaikan yang nyata, bukan sekadar catatan administrasi,” ujarnya.

Ia mempertegas permintaan ini bukan tuduhan, melainkan wujud kontrol sosial dan hak publik atas informasi.

“Kami sangat menghormati proses pengawasan, pemeriksaan internal, maupun jalur hukum yang sedang berjalan. Karena itu kami berikan ruang seluas-luasnya kepada Bank Nagari dan Polda Sumbar untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” tegas Ahmad Husein.

Pihaknya berharap keterbukaan ini memperkuat kepercayaan publik serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik di bank pembangunan daerah.

Sementara itu, redaksi juga telah menyampaikan permintaan konfirmasi tersendiri kepada Polda Sumatera Barat dan Ditreskrimsus terkait kepastian penerimaan laporan serta tahapan penanganannya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Bank Nagari.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, yang akan dimuat secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Abdi Novirta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *