Polda Sumbar: 3 Pemasok Batu Bara PLTU Ombilin Diperiksa, Dalami Dugaan Korupsi & TPPU

banner 468x60

PADANG, Info86News.Com Berdasarkan rilis resmi Humas Polda Sumatera Barat yang dibagikan melalui akun media sosial Facebook pada Jumat (10/7/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar segera melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU Ombilin periode 2020–2023. Penanganan ini mencakup dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak yang menjadi fokus pemeriksaan adalah:

1. CV PSPN
2. CV TC
3. Konsorsium PT NCI dan PT NAL

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyatakan langkah ini merupakan komitmen Polri menindak tegas penyimpangan di sektor vital energi sesuai arahan Presiden.
“Kami bergerak cepat, tepat, dan transparan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan yang mengganggu ketahanan energi nasional akan kami usut tuntas demi menyelamatkan aset negara,” tegasnya.

Penyelidikan berjalan beriringan dengan penelusuran yang dilakukan Korps Tipidkor Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan yang sempat memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera. Dasar hukum pemeriksaan mengacu pada dua bukti utama: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024, serta laporan resmi masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Polda Sumbar menegaskan proses berjalan objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala kepada publik.

( Abdi Novirta Sumber Humas Polda Sumbar )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *