

Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com Senin (13/07/2026) Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda R Situngkir S.H berhasil mengamankan satu orang lelaki bernama Jhon Irvan Sarumpaet alias Joni ,31 tahun warga dusun Sidomulyo Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Minggu, (12/07/2026) sekitar pukul 00.58 wib di Desa Pulo Dogom.
Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir bersama dengan Aipda Erik Sitepu, Aipda NC Gulo, Bripka Rahmad Romadona, Brigadir Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P Siregar dan Briptu M Arys Budiman , sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika diduga jenis sabu didaerah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya, tim opsnal satres narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tindakan penangkapan terhadap satu orang lelaki Pelaku yang diketahui bernama Jhon Irvan Sarumpaet alias Joni seorang Residivis. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa , 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0.75 Gram/Brutto.. 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong
- 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika sabu seberat 1,38 Gram) bruto. 3 (tiga) buah sekop terbuat dari pipet. 1 (satu) Unit Handphone Oppo berwarna Biru. 1 (satu) buah alat Hisap Sabu (bong). 1 (satu) Buah dompet berwarna putih dan Uang sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Atas keterangan Pelaku John Irvan Sarumpaet alias Joni bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual yang diperoleh dari seseorang laki laki dengan panggilan Feri, warga Desa Aek Bange Kec. Aek Ledong Kabupaten Asahan, yang tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian dalam lidik.
Selanjutnya Pelaku berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
By penulis (Mora Tanjung)










