PADANG Sumatera Barat, info86news.com Sumatera Barat mediakompas.id Pengelolaan anggaran promosi PT Bank Nagari menjadi sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan Hasil Pemeriksaan mencatat sejumlah kejanggalan pada pengadaan billboard di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan kerja sama iklan radio, yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan.
Selama tiga tahun terakhir, biaya promosi melonjak signifikan: Rp33,78 miliar (2023), Rp40,46 miliar (2024), dan Rp24,35 miliar hingga Triwulan III 2025. Besarnya anggaran ini dinilai belum diimbangi pengendalian internal yang memadai.
TEMUAN KRUSIAL:
1. Kasus Billboard Bandara (Nilai Kontrak Rp325 Juta)
– Proses pemilihan penyedia tidak sesuai prosedur internal;
– Pekerjaan dialihkan ke pihak lain padahal dilarang aturan;
– Terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp123,2 juta yang harus dikembalikan;
– Terlambat pemasangan, namun denda keterlambatan Rp14,95 juta belum diproses.
2. Kasus Iklan Radio
– Pembayaran tidak didukung dokumen perjanjian dan bukti siaran lengkap;
– Dana disalurkan melalui pihak ketiga, bukan langsung ke stasiun radio—meningkatkan risiko penyimpangan.
BPK menilai hal ini melanggar POJK tentang tata kelola bank serta aturan pengadaan internal. Rekomendasi ditegaskan: kembalikan kelebihan bayar, kenakan denda, perbaiki prosedur, dan perkuat pengawasan.
Direksi Bank Nagari menyatakan sepakat dengan temuan dan berjanji menindaklanjuti lewat rencana aksi. Namun publik menantikan bukti nyata perbaikan tata kelola agar dana publik dikelola transparan dan akuntabel.
Redaksi telah mengirim permohonan konfirmasi resmi kepada Direktur Utama Bank Nagari. Tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang apabila telah diterima.
( Tim Redaksi info86new.com )










