Kejari Pasaman Naikkan Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp4,3 Miliar

banner 468x60

Pasaman, Info86News.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Nagari Cabang Pasaman ke tahap penyidikan. Perkara yang diduga berkaitan dengan praktik kredit topengan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.

«”Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk para nasabah yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut,” ujar Hendi Arifin kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).»

Menurut Hendi, dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran kredit sepanjang tahun 2022 yang meliputi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Modal Kerja (KMK).

Dari hasil penyidikan awal, penyidik menemukan indikasi adanya pencairan kredit yang diduga tidak sesuai dengan nilai pengajuan para nasabah. Dalam sejumlah kasus, dana yang dicairkan diduga lebih besar dibandingkan jumlah pinjaman yang sebenarnya diajukan.

Akibatnya, sejumlah nasabah tercatat memiliki kewajiban pembayaran kredit yang nilainya lebih besar daripada nominal yang mereka ajukan. Dugaan tersebut kini masih terus didalami oleh tim penyidik.

Selain itu, Kejari Pasaman juga menelusuri dugaan praktik kredit topengan, yakni penyaluran kredit yang diduga menggunakan identitas atau skema tertentu yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perbankan. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu faktor penyebab kredit berubah menjadi macet sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Kejari Pasaman menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penyaluran kredit tersebut.

«”Kami berharap pihak Bank Nagari bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung. Penyidikan ini akan kami tuntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hendi Arifin.»

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pasaman belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami berbagai dokumen untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Catatan Redaksi: Informasi awal mengenai dugaan perkara ini diperoleh dari pemberitaan media online Kabarins.com. Selanjutnya, Redaksi Info86News.com melakukan verifikasi, penyusunan ulang, dan pengembangan materi berdasarkan keterangan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman serta perkembangan terbaru dalam proses penyidikan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, wartawan Info86News.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Pasaman dan pihak Bank Nagari Cabang Pasaman terkait perkembangan perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Nagari Cabang Pasaman belum memberikan tanggapan atau respons atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait di kemudian hari, Info86News.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

( Abdi Novirta Redaksi info86news.com )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *