Komnas HAM Respons Surat LSM P2NAPAS, Permohonan Informasi Resmi Dialihkan Melalui PPID

banner 468x60

JAKARTA, Info86News.com Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan respons resmi atas surat yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) terkait permohonan klarifikasi, konfirmasi, serta permintaan informasi mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM.

Surat DPP LSM P2NAPAS Nomor 325/LSM-P2NAPAS/VII/2026 memuat 11 poin pertanyaan yang berkaitan dengan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, jumlah laporan yang diterima Komnas HAM, tingkat penyelesaian pengaduan, pelaksanaan rekomendasi, hingga langkah-langkah Komnas HAM dalam memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Menanggapi surat tersebut, Komnas HAM RI menjelaskan bahwa berdasarkan hasil telaah internal, substansi permohonan yang diajukan merupakan permintaan data dan informasi publik, sehingga proses pengajuannya harus dilakukan melalui mekanisme resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam balasan yang diterima Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, Komnas HAM menyampaikan:

«”Selamat pagi Pak Ahmad. Terkait surat Saudara (terlampir), berdasarkan telaah kami merupakan permohonan permintaan data. Silakan Saudara kirimkan permohonan data tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses melalui email ppid@komnasham.go.id. Terima kasih.”»

Respons tersebut menegaskan bahwa setiap permohonan informasi publik yang berkaitan dengan data Komnas HAM akan diproses melalui mekanisme PPID sebagai implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi balasan tersebut, Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan Komnas HAM dan memastikan pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui prosedur resmi.

“Kami mengapresiasi respons yang telah diberikan Komnas HAM. Arahan tersebut akan kami tindak lanjuti dengan mengajukan permohonan data melalui PPID sesuai mekanisme yang berlaku. Kami berharap informasi yang dimohonkan dapat diberikan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Ahmad Husein Batu Bara, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, LSM P2NAPAS berkomitmen menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia dalam memperoleh informasi publik.

Permohonan informasi yang diajukan LSM P2NAPAS berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

LSM P2NAPAS menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penguatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Ke depan, LSM P2NAPAS berharap proses permohonan data melalui PPID Komnas HAM dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan edukasi publik, memperkuat pengawasan masyarakat, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hak asasi manusia.

( Tim Redaksi info86news.com )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *