PADANG, Sumatera Barat Info86News.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah temuan pada 10 paket proyek jalan nasional di Sumatera Barat dengan nilai mencapai Rp5.458.885.205,11. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam laporannya, BPK menemukan berbagai permasalahan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perbedaan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), hingga potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat. Meskipun seluruh proyek telah dinyatakan selesai, hasil audit menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian yang harus ditindaklanjuti.
Berdasarkan LHP BPK, temuan terbesar terdapat pada paket Pemeliharaan Akses Jalan Keluar Teluk Tapang dengan nilai sekitar Rp2,57 miliar. Selain itu, temuan juga ditemukan pada paket Penggantian Jembatan Kiambang A, Rekonstruksi Jalan By Pass Pariaman, Penanganan Jalan Sioban (Simpang Logon)-Katiet, Penanganan Jalan dan Jembatan Tuapejat–Rokot–Sioban, serta beberapa paket preservasi dan pemeliharaan jalan nasional lainnya di Sumatera Barat.
BPK menguraikan bahwa permasalahan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pembayaran yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis, ketidaksesuaian penerapan AHSP, hingga pembayaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak maupun spesifikasi umum pekerjaan.
Temuan bernilai miliaran rupiah tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk pembangunan infrastruktur. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat agar setiap proyek tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan prinsip akuntabilitas.
Dalam LHP, BPK menyebutkan bahwa permasalahan tersebut antara lain disebabkan belum optimalnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kurang cermatnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dalam memverifikasi volume maupun kualitas pekerjaan, serta belum optimalnya pelaksanaan kewajiban penyedia sesuai kontrak.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Bina Marga memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian proyek. Rekomendasi tersebut meliputi peningkatan pengawasan oleh Kepala Satker, verifikasi yang lebih teliti oleh PPK terhadap volume pekerjaan dan pembayaran, serta penyelesaian potensi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, termasuk penyetoran ke kas negara apabila diperlukan.
Dalam LHP juga disebutkan bahwa para Kepala Satker pada prinsipnya menerima hasil pemeriksaan dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Sementara itu, wartawan Info86News.com telah meminta konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, S.T., M.Sc., M.Eng. Melalui komunikasi yang diterima redaksi, pihak BPJN menyampaikan bahwa seluruh temuan dan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, diharapkan pengelolaan proyek infrastruktur jalan nasional di Sumatera Barat semakin akuntabel, transparan, dan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta konfirmasi yang diterima Info86News.com dari pihak BPJN Sumatera Barat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Abdi Novirta Redaksi media info86news.com )










