Minim Pengawasan & Pelanggaran K3 Warnai Proyek Revitalisasi SDN 5 Bukit Kemuning, Anggaran Capai Rp1,5 Miliar

( Lampung Utara ).- info86news.com.- Selasa,11/08/2026/- Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 5 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, 7 /08/2026. Proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp1.538.414.139 menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat dan pengamat. Di tengah nilai anggaran yang cukup besar, pelaksanaan proyek ini justru sangat minim pengawasan dan mengabaikan aspek keselamatan kerja.
Pelanggaran K3 Terjadi di Lokasi
Pengamatan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan peralatan pelindung diri (APD) dan tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini membuktikan pelaksanaan proyek tidak mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pekerja, padahal hal tersebut merupakan kewajiban hukum dan persyaratan mutlak dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara.
Upaya Konfirmasi Selalu Terhambat
Beberapa kali pihak media berupaya meminta keterangan dan bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SDN 5 Bukit Kemuning selaku pengelola dan penanggung jawab utama proyek. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu — Kepala Sekolah selalu dinyatakan tidak berada di lokasi sekolah. Ketidakhadiran pihak yang bertanggung jawab ini mempersulit pengawasan, transparansi, dan penyelesaian masalah yang muncul di lapangan.
Seruan: Pengawasan Ketat & Akuntabilitas Penuh
1. Penerapan K3 Secara Ketat — Segera lengkapi APD dan terapkan seluruh standar keselamatan kerja; keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi kecepatan atau penghematan biaya.
2. Kehadiran dan Pengawasan Langsung — Kepala Sekolah selaku penanggung jawab wajib hadir dan memantau langsung pelaksanaan pekerjaan di lokasi, tidak hanya sekadar menandatangani dokumen.
3. Akuntabilitas Anggaran Negara — Dana Rp1,5 miliar lebih adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Jangan sampai proyek ini dipandang sebelah mata.
4. Keterbukaan terhadap Publik — Pihak pengelola proyek harus terbuka terhadap pengawasan media dan masyarakat, serta bersedia memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek kapan pun dibutuhkan.
Penggunaan anggaran negara menuntut tanggung jawab yang besar — bukan hanya terhadap uang yang dipakai, tetapi juga terhadap keselamatan pekerja dan kualitas fasilitas yang akan digunakan oleh para siswa dan guru. Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh agar proyek revitalisasi ini berjalan aman, berkualitas, transparan,
#By Narasi.(tim,muhamad Yusuf & budi).
#Https//Info86News.com










