Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

banner 468x60

Pasaman Barat info86news.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan dua terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34) pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan pencurian dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menemukan keberadaan para terduga pelaku.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tanggal 10 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi,” ujar Iptu A. Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).

Kasus tersebut diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat pintu depan rumah milik Dede Ochsandre yang berada di Perumahan Yaptip dalam kondisi terbuka.

Saksi kemudian menemukan adanya bekas congkelan pada bagian pintu. Karena curiga telah terjadi pencurian, saksi memeriksa kondisi rumah dan mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang.

Menurut keterangan kepolisian, korban saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Korban kemudian meminta saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan dua terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. YS diamankan di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, sementara AM diamankan di rumahnya di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

“Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengakui mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit mesin cuci merek Sharp, serta satu batang besi AS baling-baling kapal dengan panjang sekitar 3,5 meter.

Sepeda motor Honda Beat tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, diambil dengan cara didorong kemudian dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.

Sementara mesin cuci merek Sharp warna putih dibawa menggunakan becak motor yang disewa kedua terduga pelaku. Mesin cuci tersebut kemudian diduga dijual kepada salah seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, dengan harga Rp600 ribu.

“Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada salah seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” jelas Iptu A. Agung.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Catatan redaksi: status YS dan AM dalam rilis ini tetap disebut terduga pelaku karena proses hukum dan pembuktian masih berjalan. ( Abdi Novirta, Sumber Humas polres pasbar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *