BPK Ungkap Persoalan KUR Bank Nagari Tabek Patah, Rp4,43 Miliar Berisiko Bermasalah

banner 468x60

PADANG info86news.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah. Temuan tersebut mencakup lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, ketidaksesuaian penggunaan kredit, dugaan penarikan dana oleh pihak lain, hingga persoalan agunan dan klaim penjaminan kredit.

Temuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 di wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026.

Dalam LHP tersebut, BPK menyatakan pengelolaan KUR pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah senilai Rp4.437.565.506 belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Cabang Pembantu Tabek Patah berada di bawah koordinasi PT Bank Nagari Cabang Batusangkar. Berdasarkan data nominatif per 30 September 2025, kantor tersebut telah menyalurkan KUR serta KPUM/KPUM Simamak dengan total plafon Rp42.657.892.571,86 dan baki debet Rp28.540.820.004,14.

BPK Uji 28 Debitur, Temukan Ketidaksesuaian Proses Kredit

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 28 debitur KUR Kredit Modal Kerja (KMK). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fasilitas KUR dengan total plafon Rp5.397.500.000 dan baki debet Rp4.437.565.506 yang pelaksanaannya belum sepenuhnya sesuai standar operasional dan prosedur perbankan.

BPK menemukan adanya pelonggaran persyaratan serta analisis kredit yang tidak sepenuhnya didukung data pendukung dan data keuangan yang menggambarkan kondisi sebenarnya.

Perhitungan kemampuan pembayaran kembali atau repayment capacity sejumlah debitur juga dinilai tidak sesuai kondisi riil. Konfirmasi BPK kepada debitur menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen pengajuan kredit dengan kondisi sebenarnya, antara lain terkait pendapatan, pengeluaran, persediaan, utang dan piutang usaha.

Bahkan, tidak seluruh debitur mampu menunjukkan bukti pendukung kegiatan usaha, baik berupa pencatatan maupun bukti penerimaan dan aktivitas usaha secara nyata.

Berdasarkan wawancara dengan pejabat terkait di Cabang Pembantu Tabek Patah, BPK memperoleh keterangan adanya indikasi ketidakcermatan dalam pemberian KUR Modal Kerja kepada 28 debitur.

Empat Debitur Dinilai Tidak Memenuhi Kriteria KUR

Temuan BPK semakin serius setelah pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada debitur dan kunjungan ke lokasi usaha menemukan empat debitur yang tidak memiliki usaha produktif sebagaimana tercantum dalam analisis appraisal kredit.

Kondisi tersebut membuat penyaluran KUR kepada empat debitur tersebut dinilai tidak tepat sasaran, dengan nilai fasilitas mencapai Rp880 juta.

BPK juga mencatat kondisi tersebut berdampak terhadap pemberian subsidi margin atau bunga KUR dari pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran sebesar Rp49.177.854.

Dana Kredit 11 Debitur Diduga Digunakan untuk Pembelian Mobil

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah mekanisme penarikan dana kredit oleh 11 debitur.

Berdasarkan konfirmasi kepada debitur dan pemeriksaan slip penarikan, BPK menemukan bahwa debitur hanya menandatangani slip penarikan dan penyetoran pada saat penandatanganan perjanjian kredit.

Dana kredit 11 debitur dengan total plafon Rp2.425.000.000 kemudian digunakan untuk pembayaran pembelian mobil pada showroom dengan cara penyetoran ke rekening showroom.

Dalam temuan tersebut disebutkan adanya keterlibatan pihak bank yang mengenal dan memiliki hubungan pertemanan dengan pemilik showroom.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Divisi Audit Internal Bank Nagari, pencairan dilakukan melalui penarikan tunai dan penyetoran tunai ke rekening selain rekening debitur oleh teller atas perintah pegawai bank saat itu dengan membawa slip penarikan yang telah ditandatangani debitur.

Temuan ini menjadi salah satu indikasi bahwa penggunaan fasilitas KUR Modal Kerja tidak berjalan sebagaimana tujuan awal program kredit tersebut.

KUR Modal Kerja Diduga Digunakan untuk Pembelian Kendaraan

BPK selanjutnya menemukan persoalan dalam penggunaan dan pemantauan kredit.

Dari pemeriksaan terhadap 28 dokumen kredit dengan total plafon Rp5.397.500.000, serta hasil konfirmasi kepada debitur, diketahui bahwa fasilitas KUR Modal Kerja yang diberikan Cabang Pembantu Tabek Patah sejak awal digunakan untuk pembelian kendaraan.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana setelah kredit dicairkan.

Klaim Penjaminan Kredit Rp1,35 Miliar Dinilai Bermasalah

Persoalan juga ditemukan dalam pencairan klaim asuransi atau penjaminan kredit.

Dari 28 debitur yang diperiksa, sebanyak 13 debitur telah diajukan, disetujui dan menerima pembayaran klaim penjaminan kredit sebesar Rp1.350.627.087,17.

BPK menilai klaim terhadap 13 debitur tersebut seharusnya tidak diajukan karena realisasi kredit tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan kredit/KUR serta tidak sesuai standar operasional dan prosedur bank.

Selain itu, terdapat tiga debitur yang masih dalam proses pengajuan klaim dengan nilai Rp478.315.895,40.

BPK menilai klaim tersebut belum layak diterima apabila persyaratan sebagaimana ketentuan kerja sama penjaminan tidak terpenuhi.

Empat Agunan Kendaraan Tidak Dikuasai Debitur

BPK juga menemukan persoalan terkait agunan tambahan.

Hasil konfirmasi menunjukkan agunan berupa kendaraan pada empat fasilitas kredit tidak berada dalam penguasaan debitur. Berdasarkan keterangan yang diperoleh BPK, kendaraan tersebut terakhir berada dalam penguasaan pihak showroom.

Kendaraan kemudian ditarik pihak showroom karena terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Para debitur mengaku tidak mengetahui kondisi maupun keberadaan kendaraan setelah penarikan tersebut.

Pihak showroom disebut menjelaskan bahwa penarikan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban kredit yang belum dibayarkan.

BPK Identifikasi Risiko Kredit dan Potensi Kerugian

Atas berbagai persoalan tersebut, BPK menyatakan Bank Nagari berisiko tidak memperoleh pelunasan pokok kredit beserta tunggakan bunga dan denda atas 28 debitur dengan baki debet Rp4.437.565.506.

BPK juga mencatat kelebihan penerimaan subsidi margin atau bunga KUR sebesar Rp49.177.854.

Selain itu, terdapat penerimaan klaim penjaminan kredit sebesar Rp1.350.627.087,17 yang dinilai tidak sesuai perjanjian kerja sama serta potensi klaim sebesar Rp478.315.895,40 yang masih dalam proses.

Sementara itu, risiko kerugian bank terkait kredit bermasalah akibat agunan yang tidak dikuasai debitur dan tidak diketahui keberadaannya dihitung sebesar Rp806.569.108,12.

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

BPK menilai berbagai persoalan tersebut tidak terlepas dari belum optimalnya fungsi pengawasan dan pengendalian pada sejumlah jenjang.

Pemimpin Cabang Batusangkar selaku koordinator Cabang Pembantu Tabek Patah dinilai kurang melakukan monitoring terhadap aktivitas operasional kantor cabang pembantu serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Pemimpin Cabang Pembantu Tabek Patah pada saat pemberian dan pencairan kredit juga dinilai kurang cermat menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam persetujuan dan pencairan kredit, monitoring penggunaan kredit, evaluasi serta pemantauan keberadaan agunan.

BPK turut menyoroti peran Wakil Pemimpin Cabang Pembantu dan Analis Kredit yang dinilai belum sepenuhnya melakukan verifikasi dokumen, peninjauan analisis kredit serta monitoring penggunaan dan pengembalian kredit maupun keberadaan agunan sesuai ketentuan.

Bank Nagari Sependapat dengan Temuan dan Siapkan Tindak Lanjut

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Kredit dan Mikro Banking menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Bank Nagari menyatakan akan menindaklanjuti temuan dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada petugas yang terlibat, mengupayakan langkah optimal untuk mengurangi potensi kerugian serta memberikan pelatihan kepada petugas kredit guna meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap tugas serta tanggung jawab.

BPK merekomendasikan Direksi PT Bank Nagari memerintahkan Pemimpin Cabang Batusangkar meningkatkan monitoring seluruh aktivitas operasional Cabang Pembantu Tabek Patah dan memastikan penerapan ketentuan yang berlaku.

BPK juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak yang tidak mematuhi SOP dalam pemberian dan pencairan kredit, monitoring penggunaan kredit serta keberadaan agunan.

Untuk persoalan klaim penjaminan, Bank Nagari diminta memproses pengembalian kepada perusahaan penjaminan atas penerimaan klaim sebesar Rp1.350.627.087,17 yang dinilai tidak sesuai perjanjian kerja sama.

Apabila klaim sebesar Rp478.315.895,40 yang masih dalam proses nantinya diterima, BPK juga meminta Bank Nagari mengembalikannya apabila persyaratan klaim tidak terpenuhi.

Bank Nagari juga diminta memproses pengembalian kelebihan subsidi margin atau bunga KUR sebesar Rp49.177.854 untuk disetorkan ke Kas Negara serta melakukan langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian kredit terhadap 28 debitur, termasuk penyelesaian agunan yang tidak dikuasai debitur dan tidak diketahui keberadaannya.

Direksi PT Bank Nagari menyatakan sependapat dengan seluruh rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui action plan.

Bank Nagari: Temuan BPK Menjadi Bahan Evaluasi dan Pembenahan

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025.

Klarifikasi disampaikan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi jajaran direksi, Komisaris Utama serta Dewan Pengawas Syariah.

Gusti Candra menegaskan Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.

Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, dipandang sebagai bagian dari evaluasi dan proses pembenahan berkelanjutan.

Karena itu, Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Manajemen Bank Nagari juga menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang membutuhkan perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.

Bank juga menyatakan terus memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan.

Gusti Candra menyampaikan Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai.

Berbagai catatan BPK, kata Gusti, tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas tata kelola.

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.

Jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif< ( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *