TRAGEDI DRAG RACE UPAI KOTAMOBAGU: 8 NYAWA MELAYANG,Keselamatan Penonton dan Tanggung Jawab Penyelenggara Harus Diusut Tuntas

banner 468x60

TRAGEDI DRAG RACE UPAI KOTAMOBAGU: 8 NYAWA MELAYANG,Keselamatan Penonton dan Tanggung Jawab Penyelenggara Harus Diusut Tuntas

TRAGEDI DRAG RACE UPAI KOTAMOBAGU: 8 NYAWA MELAYANG,Keselamatan Penonton dan Tanggung Jawab Penyelenggara Harus Diusut Tuntas
TRAGEDI DRAG RACE UPAI KOTAMOBAGU: 8 NYAWA MELAYANG,Keselamatan Penonton dan Tanggung Jawab Penyelenggara Harus Diusut Tuntas

( KOTAMOBAGU) — Info86News.com – Juma’at,14/08/06/2026/- Tragedi maut terjadi pada ajang Drag Race di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu (9/8/2026). Kendaraan peserta kehilangan kendali dan menerobos area penonton, mengakibatkan 8 orang meninggal dunia serta sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.

Delapan korban meninggal dunia yang diberitakan media antara lain: Harianti Mokoginta, Lisma Mokoginta, Ali Ponamon, Risna Longkun, Biyo Mokoagow, Rugaina Manangin, Nilawati Mokodongan, dan Ali Jojang.

Pasca-kejadian, Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. bersama Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., didampingi Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., turun memberikan perhatian kepada korban dan keluarga. Kapolda menyampaikan belasungkawa serta menyerahkan tali kasih kepada keluarga korban.

Polda Sulut selanjutnya mendalami perkara bersama Tim Traffic AcBy dent Analysis (TAA) Korlantas Polri, termasuk kondisi kendaraan, lintasan, pengamanan penonton, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan.

ASPEK HUKUM PERLU DIDALAMI

Tragedi ini patut menjadi perhatian serius terhadap penerapan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 52 yang mewajibkan penyelenggara memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan kepentingan publik.

Apabila hasil penyidikan membuktikan persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Pasal 103 UU Keolahragaan patut didalami karena mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan lainnya.

Selain itu, aspek UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan pidana mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian atau luka berat juga perlu diperiksa sesuai hasil penyidikan.

LIN: JANGAN SAMPAI TERULANG

Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan olahraga otomotif.

LIN berharap Polda Sulut mengusut perkara ini secara transparan, profesional dan tanpa pandang bulu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

Semoga kejadian serupa tidak pernah terulang kembali dan tragedi Upai menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, penyelenggara, aparat pengamanan, organisasi olahraga maupun seluruh masyarakat.

#By Narasi : A.W.T. Kaunang
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *