Padang info86mews.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan remunerasi di PT Bank Nagari. Pemberian Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan tata kelola remunerasi dan prinsip kehati-hatian.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data pembayaran, dokumen pembukuan serta keterangan pihak terkait, BPK menemukan adanya kesamaan formula dan penilaian kinerja dalam penghitungan Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif.
Padahal, kedua tunjangan tersebut memiliki tujuan berbeda. Tunjangan Insidentil diberikan antara lain dalam rangka tahun ajaran baru sekolah, memasuki bulan Ramadan dan akhir tahun. Sementara Tunjangan Insentif merupakan bonus atas kinerja pegawai dalam satu tahun dan dibayarkan sebelum tutup buku akhir tahun.
BPK menemukan bahwa formula penghitungan kedua tunjangan tersebut pada praktiknya menggunakan metode yang sama. Perbedaan hanya terdapat pada angka dasar atau koefisien pengali alokasi dana yang telah dicadangkan sepanjang tahun.
Selain itu, kedua tunjangan sama-sama menggunakan nilai kinerja pegawai sebagai faktor pengali. Untuk pembayaran Tunjangan Insidentil tahun ajaran baru sekolah dan bulan Ramadan, digunakan nilai kinerja tahun sebelumnya. Sementara pembayaran Insentif dan Insidentil akhir tahun menggunakan nilai kinerja tahun berjalan.
Menurut BPK, penggunaan formula dan dasar penilaian kinerja yang sama untuk dua tunjangan dengan nama serta substansi berbeda menyebabkan pembayaran remunerasi tidak sesuai dengan tata kelola remunerasi yang baik.
Rp279,64 Miliar Membebani Keuangan Bank
Hasil pemeriksaan BPK mencatat pembayaran Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif tahun 2023 sebesar Rp152.056.271.817 dan tahun 2024 sebesar Rp127.587.472.749.
Jika digabungkan, kedua pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp279,64 miliar dan dinilai BPK tidak sesuai dengan tata kelola remunerasi sehingga membebani keuangan Bank Nagari.
Sementara itu, untuk tahun 2025, BPK menemukan pembayaran Tunjangan Insidentil sebesar Rp44.588.070.478 yang dinilai tidak layak dibayarkan. Nilai tersebut terdiri atas Rp22.360.280.997 dan Rp22.227.789.481.
BPK juga mencatat bahwa pembayaran Tunjangan Insidentil dan Insentif tahun 2023 dan 2024 telah masuk dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta telah disetujui dalam RUPS Tahunan.
Sedangkan pembayaran Tunjangan Insidentil tahun 2025 belum diperiksa KAP dan belum memperoleh persetujuan RUPS Tahunan.
BPK Minta Kebijakan Remunerasi Dievaluasi
BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Direksi PT Bank Nagari menetapkan aturan pemberian remunerasi yang belum sepenuhnya berpedoman pada tata kelola remunerasi dan prinsip kehati-hatian.
BPK kemudian merekomendasikan Direksi PT Bank Nagari untuk mengevaluasi dan memformulasikan kembali jenis serta formula penghitungan remunerasi.
Evaluasi tersebut mencakup penetapan metode dan indikator pengukuran kinerja, jenis risiko, serta pertimbangan remunerasi peer group sebagai dasar perhitungan dan pembanding.
BPK juga meminta seluruh keputusan direksi dan SOP terkait remunerasi pegawai, Direksi, Dewan Komisaris serta Pejabat Eksekutif disesuaikan dengan POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar pembayaran Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif dihentikan sampai kebijakan remunerasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
BPK juga meminta kelebihan pembayaran remunerasi tahun 2025 sebesar Rp44,588 miliar diperhitungkan dengan pembayaran remunerasi berikutnya serta meminta Komite Remunerasi meningkatkan kecermatan dalam merumuskan kebijakan remunerasi.
Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Human Capital menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta berkomitmen menindaklanjutinya melalui action plan. Bank Nagari juga menyatakan akan menyesuaikan kebijakan remunerasi dengan ketentuan POJK yang berlaku.
Bank Nagari Sebut Temuan BPK sebagai Evaluasi
Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025.
Klarifikasi disampaikan Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika serta Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.
Dalam kesempatan tersebut, Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut Gusti, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.
Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, dipandang sebagai bagian dari evaluasi dan proses pembenahan berkelanjutan.
Karena itu, Bank Nagari menyatakan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
Manajemen Bank Nagari juga menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bank Nagari menyatakan telah meninjau sejumlah ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja serta meningkatkan koordinasi antarunit.
Bank juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memperkuat manajemen risiko dalam proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan.
Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.
Seluruh langkah tersebut, menurut manajemen, dilakukan berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset bank.
Gusti Candra juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Manajemen Bank Nagari menegaskan seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai.
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.
Jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.
(Abdi Novirta)










