Surat P2NAPAS Diterima Kemensetneg, Aspirasi Penataan Tambang Rakyat Sumbar Didorong ke Pemerintah Pusat

banner 468x60

Sumatera Barat, info86news.com Upaya DPP LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) membawa aspirasi masyarakat Sumatera Barat terkait penataan pertambangan rakyat ke tingkat pemerintah pusat memasuki tahapan administratif.

Surat permohonan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diajukan DPP LSM P2NAPAS telah tercatat diterima melalui layanan persuratan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).

Tanda terima persuratan tersebut diterima P2NAPAS melalui email resmi layanan persuratan Kemensetneg pada 17 Agustus 2026. Dalam tanda terima itu, surat P2NAPAS ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Surat bernomor 400/P2NAPAS/DPP/VIII/2026 tersebut memuat permohonan kunjungan kerja dan audiensi untuk menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat, salah satunya mengenai penataan pertambangan rakyat di Sumatera Barat.

Dorong Kepastian Hukum bagi Pertambangan Rakyat

Ketua Umum DPP LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan persoalan pertambangan rakyat di Sumatera Barat perlu mendapat perhatian serius pemerintah pusat melalui kebijakan yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap kegiatan pertambangan rakyat yang memenuhi persyaratan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, keselamatan kerja serta kepentingan masyarakat.

«“Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur resmi dan kelembagaan. Persoalan pertambangan rakyat harus dicari solusinya secara komprehensif, bukan hanya dari sisi penindakan,” ujar Ahmad Husein.»

P2NAPAS mendorong pemerintah mempercepat proses penataan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada wilayah yang memenuhi persyaratan serta membuka akses terhadap mekanisme perizinan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Selain kepastian hukum, P2NAPAS juga mendorong penguatan pembinaan, pengawasan lingkungan, keselamatan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Tegaskan Bukan Legalisasi Tambang Ilegal

P2NAPAS menegaskan aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat bukan bentuk pembenaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Sebaliknya, organisasi tersebut mendorong adanya kebijakan yang mampu membedakan masyarakat yang berupaya memperoleh legalitas sesuai ketentuan dengan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

«“Yang kami dorong adalah penataan. Masyarakat yang memenuhi persyaratan harus memiliki akses terhadap mekanisme legal, sementara aktivitas yang jelas melanggar hukum tetap harus ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.»

P2NAPAS menilai persoalan pertambangan rakyat tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan aparat penegak hukum agar penataan pertambangan berjalan secara terukur dan berkelanjutan.

Siapkan Data dan Kajian Lapangan

Dalam rencana audiensi, P2NAPAS menyatakan siap membawa sejumlah dokumen, data lapangan, kajian serta aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat.

Data dan informasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembahasan mengenai kondisi pertambangan rakyat di Sumatera Barat, termasuk persoalan kepastian hukum, tata kelola, lingkungan, keselamatan kerja dan dampaknya terhadap perekonomian masyarakat.

P2NAPAS juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan dengan tetap memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Menunggu Tindak Lanjut Kemensetneg

Dengan diterimanya surat tersebut, P2NAPAS kini menunggu proses tindak lanjut dari Kemensetneg RI terkait permohonan kunjungan kerja dan audiensi yang telah diajukan.

Apabila permohonan mendapat kesempatan untuk ditindaklanjuti, waktu dan tempat audiensi akan menyesuaikan dengan jadwal serta protokol resmi Kepresidenan.

Ahmad Husein mengatakan P2NAPAS menghormati seluruh mekanisme yang berlaku dan siap mengikuti tahapan administratif yang ditetapkan pemerintah.

«“Kami menghormati seluruh mekanisme dan protokol yang berlaku. P2NAPAS siap menyesuaikan jadwal pemerintah dan menunggu arahan lebih lanjut dari pihak Kemensetneg,” ujarnya.»

Menurut P2NAPAS, persoalan pertambangan rakyat harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

P2NAPAS berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan solusi bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, sekaligus tetap menjamin penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan perlindungan terhadap lingkungan. ( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *