Kanit Reskrim Polsek Marbau Dan Tim Berhasil Meringkus Tumok Warga Lobu Rampah Barang Bukti Sabu 4,31 Gram Bruto.

banner 468x60

Kanit Reskrim Polsek Marbau Dan Tim Berhasil Meringkus Tumok Warga Lobu Rampah Barang Bukti Sabu 4,31 Gram Bruto.

( Kabupaten Labuhanbatu ).- info86News.com – Senin.24/08/2026/- Kanit Reskrim Polsek Marbau Polres Kabupaten Labuhanbatu Ipda Pol Rico M Sihombing S.H bersama dengan tim personil kembali berhasil, Meringkus , pelaku pengedaran gelap narkoba jenis sabu seberat 4,31 gram bruto.

Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba S.H M. H memaparkan kepada awak media , bahwa pelaku yang ditangkap berinisial IP alias Tumok, 34 tahun alamat dusun II Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ).

” Pelaku insial IP alias Tumok diamankan oleh petugas kita Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing bersama anggota tim di Lingkungan II jalan Imam Bonjol Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari, Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 22.30 wib “, jelas AKP Jhonly.

Dijelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Rico M Sihombing dari pelaku Tumok berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,31 gram bruto. 1(satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam biru. Uang tunai sebesar Rp 77.000.-(Tujuh puluh tujuh ribu) rupiah dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa plat.

Kapolsek menjelaskan lagi, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku insial IP alias Tumok warga Lobu Rampah tersebut, bermula, dihari Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 21.00 wib, tim opsnal Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitar Lingkungan II Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau, adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek AKP Jhonly
perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing beserta tim personil Polsek , untuk melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.30 wib, petugas Polsek tiba dilokasi tepatnya dijalan Imam Bonjol arah menuju Sungai Molor. Dan, saat itu petugas Polsek, melihat ada 1 (Satu ) orang lelaki sedang menaiki sepeda motor Supra Fit warna hitam terlihat oleh petugas gerak gerik lelaki tersebut mencurigakan. Tidak menunggu lama, petugas memberhentikan sepeda motor pelaku.

” Karena merasa ketakutan pelaku sempat membuang sebungkus rokok berwarna orange merk Apel Royal 76, ke arah sebelah kiri bahu jalan dengan menggunakan tangan kiri pelaku dan berjarak 1 (Satu) meter dari posisi si pelaku yang masih duduk diatas sepeda motornya. Kemudian, pelaku turun dari sepeda motornya dan langsung diringkus oleh petugas kita. Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik. Yang si pelaku dapat dari seorang lelaki bernama Bullah. Selanjutnya, tim personil Polsek dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing langsung menuju rumah Bullah dan menggeledah dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan II Kelurahan Marbau namanya Sangkot Sihotang. Namun, petugas tidak menemukan Bullah dan barang bukti lainya “, ujarnya, menutup.

Kini pelaku insial IP alias Tumok beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marbau untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku..

#By Narasi penulis .(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *