Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Instruksi Tegas Untuk Menggencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Lakukan Patroli Preventif, Serta Menindak Tegas Tanpa Kompromi

banner 468x60

Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Instruksi Tegas Untuk Menggencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Lakukan Patroli Preventif, Serta Menindak Tegas Tanpa Kompromi

Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji,  Instruksi Tegas Untuk Menggencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Lakukan Patroli Preventif, Serta Menindak Tegas Tanpa Kompromi
Kapolres Donggala, Melalui Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Instruksi Tegas Untuk Menggencarkan Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Lakukan Patroli Preventif, Serta Menindak Tegas Tanpa Kompromi

( Donggala – Sulteng ) – Info86News.com – Senin.24/08/2026/- Maklumat Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda ) kepada Jajaran bawahan ( Polres ) dan ( Polsek ), berisi Instruksi tegas untuk menggencarkan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla), Melakukan Patroli Preventif, serta menindak tegas tanpa kompromi setiap pelaku pembakaran hutan tanpa pandang bulu.

Dan Minta kepada masyarakat, Aparat Desa Untuk kita mensosialisasikan sama – sama menjaga atau jangan sampai melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar lahan, sehingga dapat menimbulkan kebakaran, demikian di katakan Kapolsek Sirenja usai Apel pagi dan memberikan arahan dan bimbing kepada Personel Polsek Sirenja, depan Mako Polsek Sirenja, Senin, 24 Agustus 2026.

Kapolres Donggala AKBP Aditya Rochaulia Suharto SH.S.I.K. M.I.K, Melalui Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Mengatakan, Kebakaran hutan di lingkungan desa setempat maka di keluarkan oleh Kapolda Maklumat Kepala Kepolisian Daerah itu :
1- di larang melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem gangguan kesehatan warga masyarakat.

Setiap pihak atau orang yang sengaja atau lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di proses sesuai ketentuan hukum antara lain Pasal 308 KUHP karena kesengajaan dengan ancaman hukuman 15 Tahun, Pasal 311 KUHP karena kelalaian atau kealpaan bisa di sangsi dengan hukuman kurungan penjara sampai 5 Tahun, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 2099 tentang Kehutanan.

Olehnya itu, kepada masyarakat segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau aparat terkait termasuk aparat desa apa bila mengetahui adanya kegiatan pembakaran hutan dan lahan, menurut Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji.

Untuk itu aparat kepolisian disini melakukan patroli penindakan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tanpa pandangan bulu.

Jadi maklumat ini disampaikan untuk di ketahui dan di pantuhi oleh seluruh masyarakat demi keselamatannya bersama harap Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji.

#By Narasi.( Hardiman. )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *