Unit Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pengedar Gelap Narkotika Sabu 2,39 Gram Bruto Di Negeri Lama .

banner 468x60

Unit Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pengedar Gelap Narkotika Sabu 2,39 Gram Bruto Di Negeri Lama .

Unit Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pengedar Gelap Narkotika Sabu 2,39 Gram Bruto Di Negeri Lama .
Unit Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pengedar Gelap Narkotika Sabu 2,39 Gram Bruto Di Negeri Lama .

( Kabupaten Labuhan batu ).- Info86News.Com – Jumat (28/08/2026) Unit kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali berhasil meringkus salah seorang lelaki bernama Irpan alis Ipan 31 tahun alamat Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku Ipan diringkus oleh unit kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba S.H, dilingkungan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, pada Rabu (26/08/2026) sekitar pukul 15.00 wib dan petugas temukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 2,39 gram bruto.

Kejadian tersebut bermula dari personil unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat, melalui Call Center Polri Presisi katanya pelaku Irpan alis Ipan kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat dilingkungan Titi Panjang Hulu Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.

Mendapat informasi tersebut tim melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba SH dan timnya melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Berdasarkan dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku Ipan sedang berada di rumahnya. kemudian sekira pukul 15.00 wib, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang diketahui bernama Irpan alias Ipan yang pada saat itu sedang duduk disamping rumah.

Namun, mengetahui kedatangan Polisi, pelaku Ipan sempat berusaha melarikan diri sambil membuang bungkusan diduga narkotika jenis sabu, dan tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti yaitu, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2.39 gram bruto. 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kecil kosong.1 (satu) buah pipet bentuk sekop.1 (satu) buah dompet kecil dan 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya warna coklat.

Pelaku Ipan di introgasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian adalah milik pelaku, yang diperolehnya dari 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal pelaku bernama ERY warga Negeri Lama, kemudian tim langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pencarian terhadap ERY namun tidak ditemukan.

Pelaku Irpan alias Ipan bersama barang buktinya bawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

#By Narasi penulis.(Mora Tanjung).
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *