Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Bongkar Modus 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

banner 468x60

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Bongkar Modus 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Bongkar Modus 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung
Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Bongkar Modus 15 Balok Timah Disembunyikan di Bawah 10 Ton Tepung

( BANGKA BARAT ) – Senin.31/08/2026/- Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) berupa pengangkutan balok timah tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 balok timah yang diduga disembunyikan di dasar bak sebuah truk dan ditutupi muatan tepung tapioka seberat sekitar 10 ton.

Konferensi pers digelar di Mapolres Bangka Barat, Senin (31/8/2026), dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H. serta Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso dan kasat Polair Polres Bangka Barat IPTU Yudi

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan pengungkapan bermula pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Saat itu, personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM.

Petugas kemudian menemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk.

Untuk mengelabui pemeriksaan, balok timah tersebut diduga ditutup dengan 200 karung tepung tapioka dengan total berat sekitar 10 ton.

Pengemudi truk berinisial EP (52), warga Jawa Tengah, langsung diamankan petugas.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial HA (55), warga Pemali.

HA diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

Selain 15 balok timah berbagai ukuran, polisi turut mengamankan satu unit truk Cold Diesel R 8576 CM, 200 karung tepung tapioka seberat sekitar 10 ton, tiga unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengangkutan dan peredaran balok timah tersebut.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

#By Narasi.( Sutrisno Babel)
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *