DPRD dan Bupati Tanah Datar Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

( TANAH DATAR ) — INFO86NEWS.COM – Minggu.20/09/2026/- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE., MM dengan pimpinan DPRD Tanah Datar, yakni Ketua Anton Yondra, SE., MM, Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, Dt. I.M. Nan Bapayuangan Ameh, dan Wakil Ketua Kamrita, S.Pd, dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis lalu (17/9/2026).
Rapat paripurna digelar di gedung DPRD Batusangkar tersebut menjadi tahapan akhir pembicaraan tingkat kedua sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota penjelasan Bupati pada 7 September 2026, pandangan umum fraksi-fraksi pada 8 September, tanggapan dan jawaban Bupati pada 10 September, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 11 hingga 15 September 2026.
Selanjutnya, perumusan pendapat akhir fraksi dilaksanakan pada 16 September 2026, sebelum akhirnya pengambilan keputusan DPRD dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam rapat tersebut, setelah laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan anggota DPRD kemudian dinyatakan melalui forum rapat paripurna. Ranperda tersebut disetujui untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat.
Pendapatan Daerah Naik Rp114,46 Miliar
Berdasarkan lampiran Berita Acara Persetujuan Bersama, struktur pendapatan daerah mengalami perubahan cukup signifikan.
Pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1.154.371.815.074, dalam perubahan APBD menjadi Rp1.268.839.394.021, atau bertambah sekitar Rp114,47 miliar.
Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer. Pendapatan transfer meningkat dari Rp950.438.926.142 menjadi Rp1.077.833.351.290, atau bertambah Rp127.394.425.148.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp202.023.247.051 menjadi Rp189.802.505.995, atau berkurang Rp12.220.741.056.
Dalam komponen PAD, pajak daerah turun sekitar Rp3,35 miliar dan retribusi daerah berkurang sekitar Rp23,65 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga turun sekitar Rp6,31 miliar.
Namun, komponen lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan cukup besar, dari sekitar Rp7,76 miliar menjadi Rp28,84 miliar, atau bertambah sekitar Rp21,08 miliar.
Belanja Daerah Bertambah
Pada sisi belanja, dokumen persetujuan bersama mencatat adanya peningkatan anggaran yang cukup besar.
Belanja operasi meningkat dari Rp961.007.916.091 menjadi Rp1.066.203.447.672, atau bertambah sekitar Rp105,20 miliar.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari belanja pegawai yang meningkat sekitar Rp21,17 miliar, belanja barang dan jasa bertambah sekitar Rp68,52 miliar, belanja hibah naik sekitar Rp10,14 miliar, serta belanja bantuan sosial meningkat sekitar Rp5,37 miliar.
Belanja modal juga mengalami peningkatan signifikan. Dari semula Rp41.290.971.786 menjadi Rp147.898.406.786, atau bertambah sekitar Rp106,61 miliar.
Peningkatan belanja modal terutama terlihat pada belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang naik sekitar Rp68,51 miliar, dari Rp19,09 miliar menjadi Rp87,60 miliar.
Belanja modal peralatan dan mesin juga bertambah sekitar Rp30,14 miliar, sedangkan belanja modal gedung dan bangunan meningkat sekitar Rp6,44 miliar.
Belanja tidak terduga meningkat dari Rp7.187.619.768 menjadi Rp9.283.803.164,30, atau bertambah sekitar Rp2,10 miliar.
Sedangkan belanja transfer naik dari Rp141.885.307.429 menjadi Rp147.237.714.846, atau bertambah sekitar Rp5,35 miliar.
Pembiayaan Menggunakan SiLPA Tahun Sebelumnya
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat perubahan struktur APBD, pemerintah daerah mencantumkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp105.983.978.447,30 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp4,2 miliar, berupa penyertaan modal daerah.
Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp101.783.978.447,30.
Sejumlah OPD Mengalami Penyesuaian Anggaran
Pembahasan Ranperda juga menghasilkan penyesuaian anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelum pembahasan tercatat sebesar Rp456.335.281.763 dan setelah pembahasan disepakati menjadi Rp456.181.705.763.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pertanahan mengalami penyesuaian dari Rp138.974.811.467 menjadi Rp138.664.811.467.
Sementara Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup berubah dari Rp19.870.589.205 menjadi Rp19.770.589.205.
Sejumlah perangkat daerah justru mengalami penambahan anggaran, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari Rp7.359.867.968 menjadi Rp7.384.867.968, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari Rp5.656.325.562 menjadi Rp5.681.325.562, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Rp18.237.679.935 menjadi Rp18.256.679.935.
Penyesuaian juga terjadi pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Bappeda, Inspektorat dan sejumlah perangkat daerah lainnya.
Fokus pada Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan bahwa perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Bupati, Ranperda Perubahan APBD tersebut memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah, termasuk belanja wajib fungsi pendidikan dan kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem serta pengendalian inflasi.
Selain itu, kebijakan fiskal daerah juga disesuaikan dengan kondisi kebencanaan dan kebutuhan pemulihan daerah.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur publik serta penguatan ketahanan daerah terhadap risiko bencana.
Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan profesionalisme dalam mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya diminta kepada kepala perangkat daerah dan ASN untuk dapat meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja pembangunan daerah pada masing-masing perangkat daerah,” demikian salah satu poin pendapat akhir Bupati.
Menunggu Evaluasi Gubernur
Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati Tanah Datar, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD tersebut dapat segera menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Persetujuan Bersama pada 17 September 2026, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 di tingkat DPRD secara resmi memasuki tahapan selanjutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
#By Narasi.( Maizetrimal.SH )
@Https//Info86News.com










