Polsek Bonjol Amankan Dua Terduga Kurir Ganja, 23 Kilogram Barang Bukti Disita

banner 468x60

PASAMAN info86news.com  Jajaran Polsek Bonjol, Polres Pasaman, mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekitar 23 kilogram ganja. Salah seorang yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kedua terduga diamankan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal ketika personel Polsek Bonjol yang sedang melakukan perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Saat berada di kawasan Pandam, petugas meminta pengendara untuk menghentikan kendaraan. Setelah kendaraan berhenti, petugas kemudian menanyakan barang yang dibawa oleh kedua laki-laki tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, pengemudi sepeda motor tersebut menjawab bahwa barang yang dibawa adalah “ganja”.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bawaan. Personel Polsek Bonjol kemudian menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk melaporkan temuan tersebut.

Kedua terduga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bonjol. Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba Polres Pasaman mendatangi Polsek Bonjol dan menerima penyerahan kedua terduga beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 3.
2. Satu kantong plastik besar warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
3. Satu tas ransel besar merek Sportex.
4. Satu tas ransel kecil merek Eiger.
5. Satu karung plastik warna hijau.
6. Satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta kunci kontak, tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM7112LK115842 dan nomor mesin JM71E1115894.
7. Satu unit telepon seluler Samsung warna biru dalam kondisi rusak dan tidak dapat menyala, sehingga nomor IMEI internal belum dapat diketahui karena kendala teknis perangkat, berikut satu kartu SIM By.U.
8. Uang tunai Rp28.000, terdiri dari satu lembar Rp10.000, dua lembar Rp5.000 dan empat lembar Rp2.000.

Terancam Pasal Narkotika

Kapolres Pasaman menerangkan, terhadap kedua terduga diterapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Mengingat salah seorang terduga masih di bawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Terhadap kedua pelaku dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kapolres Pasaman.

Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

(Abdi Novirta)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *