Proyek Jalan Jangkang–Supang Rp7,2 Miliar Dilaporkan ke Kapolda Kalteng, Kondisi Jalan Sudah Berlubang dan Drainase Dipertanyakan

banner 468x60

Proyek Jalan Jangkang–Supang Rp7,2 Miliar Dilaporkan ke Kapolda Kalteng, Kondisi Jalan Sudah Berlubang dan Drainase Dipertanyakan

Proyek Jalan Jangkang–Supang Rp7,2 Miliar Dilaporkan ke Kapolda Kalteng, Kondisi Jalan Sudah Berlubang dan Drainase Dipertanyakan
Proyek Jalan Jangkang–Supang Rp7,2 Miliar Dilaporkan ke Kapolda Kalteng, Kondisi Jalan Sudah Berlubang dan Drainase Dipertanyakan

( KAPUAS ),- INFO86NEWS.COM — Info86News.com – Rabu.07/10/2026/-Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jangkang–Supang, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak yang berdasarkan informasi awal mencapai sekitar Rp7,2 miliar, kini menjadi sorotan.

Media Info86News.Com resmi melayangkan laporan pengaduan dan permohonan pengusutan kepada Kapolda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Laporan tersebut disampaikan menyusul hasil pemantauan lapangan yang menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut kualitas pekerjaan, penanganan material tanah, kondisi badan jalan, sistem drainase, volume pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak dan RAB.

Rp7,2 Miliar, Mengapa Jalan Sudah Bermasalah?

Nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah tentu menimbulkan ekspektasi besar masyarakat terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun.

Namun, hasil pemantauan Media Info86News.Com menemukan adanya bagian jalan yang telah mengalami kerusakan dan berlubang.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan serius karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Apakah kerusakan tersebut semata-mata akibat faktor alam dan lalu lintas?

Ataukah terdapat persoalan pada mutu material, metode pelaksanaan, pondasi, pemadatan, ketebalan lapisan, maupun sistem drainase?

Pertanyaan tersebut kini diminta untuk dijawab melalui pemeriksaan teknis dan dokumen oleh aparat penegak hukum.

Tanah Ditumpuk di Bahu Jalan, Pekerjaan Sudah Benar-Benar Selesai?

Selain kerusakan badan jalan, pemantauan juga menemukan tanah atau material hasil pekerjaan yang ditumpuk di pinggir bahu jalan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana material sisa pekerjaan seharusnya ditangani dan apakah penataan bahu jalan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan.

Media Info86News.Com tidak serta-merta menyimpulkan bahwa penumpukan material tersebut merupakan pelanggaran.

Namun, karena pekerjaan menggunakan anggaran publik, kondisi tersebut dinilai layak diverifikasi secara teknis dan administratif.

Drainase Dipertanyakan, Air Hujan Mau Dialirkan ke Mana?

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah sistem drainase jalan.

Pada beberapa titik yang dipantau, belum terlihat adanya sistem parit atau drainase yang dinilai memadai untuk mengendalikan aliran air.

Padahal, persoalan air merupakan salah satu faktor penting dalam mempertahankan umur konstruksi jalan.

Jika air tidak memiliki saluran yang baik dan menggenangi atau mengalir pada badan jalan, maka kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi.

Karena itu, laporan kepada Polda Kalteng meminta agar diperiksa apakah drainase memang menjadi bagian dari kontrak, berapa volume yang seharusnya dikerjakan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan desain serta spesifikasi teknis.

Bukan Sekadar Cek Administrasi

Media Info86News.Com meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen di atas meja.

Dalam laporan tersebut, Polda Kalteng diminta melakukan pemeriksaan fisik langsung ke lapangan.

Mulai dari pengukuran volume pekerjaan, pemeriksaan kualitas konstruksi, kondisi bahu jalan, sistem drainase, hingga penyebab kerusakan.

Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan tenaga ahli untuk memastikan apakah kondisi fisik yang ditemukan sesuai dengan standar teknis dan kontrak.

Volume Dibayar Harus Sama dengan Volume Terpasang

Salah satu poin penting yang diminta untuk ditelusuri adalah kesesuaian antara volume pekerjaan yang benar-benar terpasang dengan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak dan pembayaran.

Sebab, persoalan proyek bukan hanya mengenai apakah jalan terlihat bagus atau rusak.

Yang lebih penting adalah apakah uang publik yang dibayarkan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai volume, mutu, dan spesifikasi yang telah disepakati.

Karena itu, dokumen seperti kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan kemajuan, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan, berita acara serah terima hingga dokumen pembayaran diminta untuk diperiksa.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Laporan tersebut juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pekerjaan, mulai dari penyedia jasa, PPK, konsultan pengawas, pejabat pemeriksa pekerjaan hingga pihak lain yang terkait dengan proses pembayaran dan serah terima pekerjaan.

Namun demikian, Media Info86News.Com menegaskan bahwa laporan tersebut bukan vonis terhadap pihak tertentu.

Ada atau tidaknya pelanggaran kontrak, kerugian keuangan negara/daerah maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Publik Menunggu Jawaban Polda Kalteng

Dengan dilaporkannya persoalan ini kepada Kapolda Kalteng, publik kini menunggu apakah aparat akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Jika ternyata pekerjaan telah sesuai kontrak dan kerusakan memiliki penyebab teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume, mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, atau indikasi penyimpangan lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Rp7,2 miliar bukan angka kecil.

Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran sebesar itu telah menghasilkan jalan yang benar-benar berkualitas, atau justru menyisakan persoalan baru di lapangan.

Kini bola berada di tangan Polda Kalimantan Tengah.

Apakah proyek Jalan Jangkang–Supang hanya bermasalah secara teknis, atau ada persoalan yang lebih serius di balik pelaksanaannya?

Jawabannya menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

#By Narasi.( Toni Kalteng )
@Https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *