PERCIBA Siap Kawal Lampung di Tengah Sorotan KPK dan APH, Epriyadi: Jangan Biarkan Celah Korupsi Terbuka.

( BANDAR LAMPUNG ) — Info86News.com – Kamis.08/10/2026/- Ketua DPW Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) Lampung, Epriyadi, menginstruksikan seluruh jajaran organisasi untuk memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung. Instruksi tersebut disampaikan Epriyadi menyusul semakin kuatnya perhatian pemerintah pusat dan aparat penegak hukum (APH) terhadap tata kelola pemerintahan di Lampung, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, kepegawaian, hingga proyek pembangunan yang menggunakan uang negara.
Epriyadi menegaskan, PERCIBA tidak ingin hanya menjadi organisasi yang hadir ketika persoalan sudah terjadi. Menurutnya, pengawasan masyarakat harus dilakukan sejak awal, terutama pada sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan dan keuangan negara.
“Kami instruksikan seluruh jajaran PERCIBA untuk fokus menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART. Di sisi lain, kami akan mengawal program pemerintah pusat dan memastikan kebijakan pembangunan di Lampung benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Epriyadi. Ia mengatakan, pengawalan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, bersih dan akuntabel.
Lampung Sedang Menjadi Perhatian
Sorotan terhadap Lampung bukan tanpa alasan. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Desember 2025 dan menetapkan Ardito bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Pada Januari 2026, KPK bahkan memeriksa 10 saksi di Bandar Lampung untuk mendalami perkara tersebut.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan. Pada Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ardito dengan pidana tujuh tahun penjara serta uang pengganti Rp7,85 miliar. Bagi PERCIBA, proses hukum tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kasus per kasus hanya berhenti pada orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Yang juga harus diperbaiki adalah sistemnya. Kalau ada celah, celah itu harus ditutup,” ujar Epriyadi.
8.000 Aset Tanah Pemda Belum Bersertifikat
Perhatian lain datang dari sektor pengamanan aset daerah.
KPK pada Juli 2026 mengungkap sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di seluruh Lampung belum bersertifikat. Jumlah tersebut merupakan akumulasi aset Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota. KPK mengingatkan kondisi tersebut dapat menimbulkan sengketa serta membuka risiko aset dikuasai pihak lain dan menjadi celah penyalahgunaan. Menurut Epriyadi, angka tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Kalau aset negara tidak memiliki kepastian hukum, risikonya sangat besar. Karena itu kami mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait mempercepat sertifikasi dan mengamankan seluruh aset,” katanya.
PERCIBA, lanjutnya, akan mendorong pengawasan publik terhadap proses pendataan, sertifikasi, pemanfaatan dan pengamanan aset daerah.
Skor Integritas Lampung Harus Menjadi Alarm
Sorotan berikutnya berkaitan dengan integritas pemerintahan. Dalam hasil SPI 2025, Pemerintah Provinsi Lampung tercatat memperoleh skor 69,39. Angka tersebut menempatkan Lampung dalam kategori yang masih membutuhkan perhatian serius dalam penguatan integritas pemerintahan. Epriyadi menilai skor tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar angka statistik.
“Ini harus menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik dan pengawasan. Justru pengawasan masyarakat harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola,” katanya.
Ia menekankan, pengawasan harus diarahkan pada sektor yang memiliki potensi kerawanan, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, pertanahan, pengelolaan aset, kepegawaian, hibah, bantuan sosial serta proyek pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Polda Lampung Ungkap Tiga Perkara Korupsi
Perhatian terhadap Lampung semakin kuat setelah Ditreskrimsus Polda Lampung pada September 2026 memaparkan perkembangan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp14,16 miliar berdasarkan perkara yang telah memiliki hasil penghitungan kerugian negara.
Tiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro, pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji, serta dugaan penyimpangan fasilitas kredit bagi aparatur desa melalui Bank Lampung.
Untuk perkara tenaga kontrak Pemkot Metro, hasil audit BPKP Perwakilan Lampung mencatat kerugian negara sekitar Rp7,38 miliar. Sementara perkara fasilitas kredit aparatur desa melalui Bank Lampung disebut memiliki kerugian sekitar Rp6,774 miliar.
Adapun perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proyek tersebut memiliki nilai pagu sekitar Rp75 miliar dan penyidik mendalami dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender hingga pelaksanaan pekerjaan.
PERCIBA Minta APH Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Epriyadi meminta APH mengusut perkara secara profesional dan tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, apabila dalam suatu perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka pengembangan perkara harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti.
“PERCIBA tidak akan menuduh siapa pun. Kami serahkan proses pembuktian kepada APH. Tetapi kalau ada indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, jangan berhenti hanya kepada pelaku di lapangan. Telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati keuntungan, bagaimana prosesnya dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pengawasan tidak berubah menjadi tekanan terhadap aparat ataupun pihak yang sedang menjalani proses hukum. “PERCIBA berdiri untuk kepentingan masyarakat. Kami ingin Lampung menjadi lebih baik, bukan membuat kegaduhan. Karena itu setiap informasi yang kami terima akan kami dorong melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kawal Program Pemerintah, Kawal Uang Negara
Epriyadi menegaskan bahwa PERCIBA mendukung program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya agenda pembangunan, pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Namun, dukungan tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan pengawasan.
“Kalau kita mendukung pemerintah, maka kita juga harus mengawal agar program pemerintah tidak disalahgunakan. Uang negara harus kembali kepada rakyat. Program pembangunan harus tepat sasaran dan jangan dijadikan ladang kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.
Karena itu, PERCIBA Lampung akan memfokuskan pengawasan pada sejumlah sektor yang dinilai strategis dan rawan penyimpangan. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, pengelolaan aset daerah, pertanahan, perizinan, kepegawaian, bantuan pemerintah hingga penggunaan APBD dan APBN.
Epriyadi menegaskan seluruh jajaran PERCIBA diminta mengedepankan data, fakta dan dokumen dalam menjalankan fungsi sosial kontrol. “Jangan asal menuduh. Kalau ada informasi, kumpulkan data. Kalau ada dugaan penyimpangan, dokumentasikan. Kalau memang memenuhi unsur dan memiliki bukti awal, sampaikan melalui mekanisme hukum kepada APH,” ujarnya.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah, APH, masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan merupakan salah satu kunci untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Target kita sederhana: Lampung harus menjadi lebih baik, pemerintahan harus semakin bersih, aset negara harus aman, dan masyarakat harus mendapatkan manfaat dari setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan. PERCIBA siap mengawal proses itu,” pungkas Epriyadi. bersambung.
#By Narasi Ref:( Sukran hadi)
@Https//Info86News.com










