INFO86NEWS DESAK KEJATI KALTENG USUT TUNTAS JALAN SEI PINANG–TUMBANG BUKOI: ASPAL RETAK, MUTU DIPERTANYAKAN, PUPR KAPUAS BELUM BERI KLARIFIKASI RESMI!

( KAPUAS ),- INFO86NEWS.COM – Senin.12/10/2026/- KALIMANTAN TENGAH — Media Info86News.Com meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sei Pinang–Tumbang Bukoi, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan yang disebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik jalan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pemantauan Media Info86News.Com di lapangan, kondisi jalan tersebut dilaporkan mengalami retakan pada lapisan aspal serta kerusakan berupa pecah-pecah di bagian tepi jalan. Selain itu, ketebalan aspal yang terukur di titik pemeriksaan disebut sekitar 4 sentimeter. Pada beberapa bagian, juga dipertanyakan keberadaan lapisan pondasi agregat dan kondisi bahu jalan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pekerjaan jalan itu benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak?
Media Info86News.Com menegaskan bahwa kondisi fisik yang terlihat di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, kondisi tersebut patut diperiksa secara teknis dan administratif oleh instansi yang berwenang.
Surat Konfirmasi Telah Dilayangkan, PUPR Kapuas Belum Memberikan Penjelasan Resmi
Sebagai bentuk keberimbangan dan upaya memperoleh keterangan dari pihak terkait sebelum pemberitaan, Media Info86News.Com telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas.
Surat tersebut bernomor 157/INFO86NEWS.COM, tertanggal 7 September 2026, yang berisi permintaan penjelasan terkait kondisi fisik pekerjaan jalan, ketebalan aspal, lapisan pondasi, bahu jalan, kesesuaian volume pekerjaan, serta kewajiban pemeliharaan oleh pihak pelaksana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan Media Info86News.Com, pihak Dinas PUPR Kabupaten Kapuas belum memberikan penjelasan resmi secara tertulis atas pertanyaan yang disampaikan.
Belum adanya jawaban tertulis tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Meski demikian, penjelasan terbuka dari instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran publik.
Media ini tetap membuka ruang bagi Dinas PUPR Kabupaten Kapuas untuk memberikan klarifikasi, termasuk menyampaikan dokumen atau hasil pemeriksaan yang dapat menjelaskan kesesuaian pekerjaan dengan ketentuan kontrak.
Kejati Kalteng Diminta Periksa Dokumen dan Kondisi Fisik Jalan
Atas persoalan tersebut, Media Info86News.Com meminta Kejati Kalteng menelaah informasi dan bukti pendukung yang tersedia serta mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi permukaan jalan, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
1. RAB, kontrak kerja, gambar teknis, serta spesifikasi yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
2. Volume dan ketebalan lapisan aspal berdasarkan hasil pengukuran serta pengujian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Keberadaan, ketebalan, dan mutu lapisan pondasi agregat apabila dipersyaratkan dalam kontrak.
4. Kesesuaian pekerjaan bahu jalan dengan perencanaan dan volume kontrak.
5. Hasil pengujian mutu material, laporan pengawasan, serta dokumen pemeriksaan pekerjaan.
6. Dokumen pembayaran, berita acara pemeriksaan, dan serah terima pekerjaan.
7. Status masa pemeliharaan serta tanggung jawab kontraktor apabila kerusakan terjadi dalam masa tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume, mutu pekerjaan yang tidak sesuai, atau pembayaran yang tidak didukung realisasi pekerjaan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Biarkan Uang Rakyat Dipertanyakan Tanpa Jawaban
Infrastruktur jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan mobilitas sehari-hari. Karena itu, mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran sekitar Rp3,5 miliar tersebut telah digunakan sesuai peruntukan dan apakah hasil pekerjaan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
Media Info86News.Com mendesak agar persoalan ini dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan ataupun penilaian sepihak.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Media Info86News.Com meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan sesuai prosedur dan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. unkapnya
#By Narasi.( Toni-Kalteng ).
@Https//Info86News.com










