Tim Elang Timur Sat Resnarkoba Polres Pasaman Bekuk Jaringan Pengedar Shabu Di Pasar Andilan Duo Koto

banner 468x60

Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba polres Pasaman bersama AKP Fahrul Roji, SH dan Tim Opsnal Elang Timur tangkap dan amankan 4 orang pelaku pengedar narkotika jenis shabu, terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di dalam rumah kediaman ASP yang beralamat di Simpang Tiga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan Kec. Duo Koto Kab. Pasaman.

Dalam kesempatan terpisah Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK meneragkan bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di dalam rumah kediaman ASP yang beralamat di Simpang Tiga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan Kec. Duo Koto Kab. Pasaman, Jajaran Sat Resnakoba Polres
Pasaman telah menemukan dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang diduga dilakukan oleh ASP Pgl PUTRA, W Pgl YUDI dan AS Pgl GUSTI serta MR pgl Rido

Peristiwa tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pasaman dari masyarakat bahwa di daerah Simpang Tonang Kec. Duo Koto sedang marak peredaran narkotika jenis shabu, mendapati informasi tersebut, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penyelidikan dan berdasarkan penyelidikan petugas, salah seorang warga bernama ASP Pgl PUTRA diduga merupakan pengedar narkotika jenis shabu dan ia diduga menyimpan narkotika jenis shabu di rumah kediamannya dan oleh karena itu maka pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026, petugas mendatangi rumah kediaman ASP Pgl PUTRA yang beralamat di Simpang Tiga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan Kec. Duo Koto Kab. Pasaman dan setibanya di depan rumah tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki sedang duduk sambil main handphone di teras depan rumah yang kemudian mengaku bernama WAHYUDI Pgl YUDI dan petugas mengamankan W Pgl YUDI lalu membawanya masuk ke dalam rumah kediaman ASP Pgl PUTRA yang pintunya kebetulan dalam keadaan terbuka dan setibanya di dalam rumah, petugas melihat ada orang yang berada di dalam sebuah kamar tidur yang kemudian berusaha menutup pintu kamar tersebut dan karena itu, petugas memaksa masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan dua orang laki-laki yang mengaku bernama ASP Pgl PUTRA dan AS Pgl GUSTI yang kemudian langsung dibawa petugas keluar dari kamar untuk digabungkan dengan W Pgl YUDI di ruangan tengah rumah dan hanya beberapa saat kemudian, tiba-tiba datang seorang laki-laki bernama MR Pgl RIDO (sebagai terlapor dalam laporan polisi berbeda) dari arah depan rumah dan karena curiga, petugas membawa MR Pgl RIDO masuk ke damam rumah lalu digabungkan dengan ASP Pgl PUTRA, AS Pgl GUSTI serta W Pgl YUDI dan sambil bertanya-tanya, petugas memeriksa saku celana MR Pgl RIDO dan menyentuh benda mencurigakan di dalam saku kecil celana yang dikenakannya bagian depan sebelah kanan dan karena itu, petugas langsung menanyakannya kepada MR Pgl RIDO dan ia mengakui bahwa benda tersebut adalah narkotika jenis shabu yang sebelumnya ia peroleh dengan cara ia beli kepada ASP Pgl PUTRA

dan ASP Pgl PUTRA pun membenarkan hal tersebut dan tanpa mengeluarkan diduga narkotika jenis shabu dari saku celana MR Pgl RIDO, petugas terlebih dahulu menghubungi saksi untuk datang ke tempat kejadian dan setelah saksi datang, dihadapan saksi, petugas terlebih dahulu menggeledah rumah kediaman ASP Pgl PUTRA tersebut dan setelah digeledah, di atas lantai dalam kamar tidur ASP Pgl PUTRA yang merupakan tempat awal mula ditemukannya keberadaan ASP Pgl PUTRA dan AS Pgl GUSTI, petugas menemukan 1 (satu) buah pouch plastik yang kemudian langsung ditanyakan petugas kepada ASP Pgl PUTRA dan ia mengakui bahwa yang ada di dalam pouch plastik tersebut adalah narkotika jenis shabu dan mendengar itu, petugas membawa pouch plastik tersebut keluar kamar dan dihadapan saksi, ASP Pgl PUTRA, AS Pgl GUSTI, WAHYUDI Pgl YUDI serta MT Pgl RIDO, petugas mengeluarkan isi pouch plastik dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisi 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisi 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masingnya dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam dan dengan demikian, total diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dari dalam pouch plastik adalah sebanyak 6 (enam) paket dan atas penemuan tersebut, petugas kemudian bertanya kepada ASP Pgl PUTRA dan ia mengakui bahwa seluruh diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan ia sendirilah yang meletakkan pouch plastik berisikan diduga narkotika jenis shabu tersebut di lantai kamar tidurnya dan mengetahui itu, ketika ASP Pgl PUTRA masih berada di tempat kejadian atau di dalam rumah kediaman ASP Pgl PUTRA yang beralamat di Simpang Tiga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan Kec. Duo Koto Kab. Pasaman, petugas menggeledah badan ASP Pgl PUTRA dan pada saku celana yang digunakannya bagian depan sebelah kiri, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam miliknya, sedangkan pada saku celananya bagian belakang sebelah kiri, petugas menemukan uang sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang diakui ASP Pgl PUTRA merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang sudah ia jual dan setelah itu, petugas lanjut menggeledah rumah ANGGI SAPUTRA Pgl PUTRA dan saat menggeledah sebuah kamar tidur yang berada di samping kamar tidur ASP Pgl PUTRA, yang menurut pengakuan ANGGI SAPUTRA Pgl PUTRA merupakan kamar yang digunakan oleh AS Pgl GUSTI untuk bersitirahat, petugas melihat 1 (satu) buah jaket warna hijau yang tergantung pada salah satu dinding kamar dan setelah diraba petugas, pada saku jaket tersebut sebelah kanan, petugas merasakan keberadaan benda mencurigakan dan oleh karena itu, dihadapan saksi dan AGUS SETIAWAN Pgl GUSTI, petugas mengeluarkan benda tersebut dari dalam saku jaket warna hijau sebelah kanan dan menemukan 1 (satu) buah kemasan permen merk HAPPYDENT yang kemudian langsung ditanyakan petugas kepada AS Pgl GUSTI dan ia mengakui bahwa kemasan permen tersebut adalah miliknya dan isinya adalah narkotika jenis shabu dan mendengar itu, petugas membawa AS Pgl GUSTI keluar dari kamar dan dihadap saksi, ASP Pgl PUTRA, AS Pgl GUSTI, W Pgl YUDI serta MR Pgl RIDO, petugas membuka isi dari kemasan permen merk HAPPYDENT dan didalamnya, petugas menemukan 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening, 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening dan setelah menemukan itu, petugas bertanya kepada AS Pgl GUSTI, dari mana ia memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dan AS Pgl GUSTI menerangkan bahwa ia memperolehnya dari ASP Pgl PUTRA yang kemudian dibenarkan oleh ASP Pgl PUTRA dan saat itu juga, petugas menggeledah badan AS Pgl GUSTI namun tidak menemukan barang bukti apa pun, akan tetapi dari AS Pgl GUSTI tersebut, petugas turut mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver miliknya dan setelah itu, petugas bertanya kepada ASP Pgl PUTRA menganai dari mana ia memperoleh seluruh narkotika jenis shabu tersebut dan ASP Pgl PUTRA mengakui bahwa W Pgl YUDI lah yang mengantarkan seluruh narkotika jenis shabu tersebut kepadanya yang kemudian dibenarkan oleh W Pgl YUDI dan saat itu juga atau ketika masih berada di tempat kejadian, petugas menggeledah badan W Pgl YUDI dan pada saku celananya bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru milik W Pgl YUDI dan setelah itu, ketika MR Pgl RIDO juga masih berada ditempat kejadian yakni di dalam rumah kediaman ASP Pgl PUTRA yang beralamat di Simpang Tiga Andilan Jorong Setia Nagari Simpang Tonang Selatan Kec. Duo Koto Kab. Pasaman, petugas menggeledah badan MR Pgl RIDO dan setelah digeledah, pada saku kecil celana yang dikenakannya bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, sedangkan pada saku celananya bagian depan sebelah kanan (saku besar), petugas menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru miliknya dan setelah dipertanyakan petugas, MUHAMMAD RIDO Pgl RIDO mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan petugas didalam saku celananya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli kepada ASP Pgl PUTRA.
Adapu barang bukti yang diamanakan
1) 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
2) 5 (lima) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 5.
3) 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar.
4) 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang.
5) 1 (satu) buah pouch plastik.
6) 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna hitam.
7) 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam, dengan nomor IMEI 1 : 8678 5707 1452 481 dan nomor IMEI 2 : 8678 5707 1452 499, yang berisikan 2 (dua) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0813 7692 6744 dan 0821 6142 275.
9) 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 6 sampai dengan 8.
10) 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening dan ditandai dengan angka 9 sampai dengan 11.
11) 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil.
12) 1 (satu) buah potongan sedotan plastik bening.
13) 1 (satu) buah kemasan permen merk HAPPYDENT.
14) 1 (satu) buah jaket warna hijau.
15) 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver, dengan nomor IMEI 1 : 8639 8608 8733 338 dan nomor IMEI 2 : 8639 8608 8733 320, yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0812 6316 3391 dan 1 (satu) buah kartu sim Axis dengan nomor telfon 0831 8863 0192.
16) 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, dengan nomor IMEI 1 : 3526 1737 0609 013 dan nomor IMEI 2 : 3526 1740 0609 017, yang berisikan 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor telfon 0823 2624 2889
Adapun kepada pelaku dikenakan dengan pasal Tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

( Tim Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *