PASAMAN, SUMATERA BARAT mediakompas.id Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah yang disebut sebagai kediaman salah seorang terduga pelaku berinisial ASP alias Putra.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ASP alias Putra, W alias Yudi, AS alias Gusti, dan MR alias Rido. Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan peran yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penindakan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada ASP alias Putra, yang diduga menyimpan narkotika di rumahnya.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, petugas mendatangi rumah ASP alias Putra pada Selasa sore. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial W alias Yudi sedang duduk di teras rumah sambil menggunakan telepon genggam.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya masuk ke dalam rumah. Di salah satu kamar, petugas menemukan ASP alias Putra bersama AS alias Gusti.
Tidak lama berselang, seorang pria berinisial MR alias Rido datang dari arah depan rumah. Karena mencurigai adanya keterkaitan dengan perkara tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan kepolisian, MR alias Rido mengakui membawa sabu yang sebelumnya dibeli dari ASP alias Putra. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi yang dipanggil ke lokasi.
Sabu Ditemukan di Sejumlah Tempat
Dalam penggeledahan di kamar tidur ASP alias Putra, petugas menemukan sebuah pouch plastik yang diakui milik ASP alias Putra.
Setelah diperiksa di hadapan saksi, pouch tersebut berisi enam paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas satu paket besar, satu paket sedang, dan lima paket sedang lainnya berdasarkan uraian awal kepolisian.
Petugas juga mengamankan satu potongan sedotan plastik berwarna hitam serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, dari pemeriksaan terhadap ASP alias Putra, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Redmi dan uang tunai sebesar Rp600.000. Berdasarkan keterangan kepolisian, uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan sabu.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar yang disebut digunakan oleh AS alias Gusti untuk beristirahat.
Di kamar tersebut, petugas menemukan sebuah jaket berwarna hijau yang tergantung di dinding. Dari saku jaket, petugas menemukan kemasan permen merek Happydent yang berisi tiga paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil, satu potongan sedotan plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna perak.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kronologi penindakan, AS alias Gusti mengaku memperoleh sabu tersebut dari ASP alias Putra. Keterangan itu disebut dibenarkan oleh ASP alias Putra.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap W alias Yudi, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru. Dalam keterangan yang disampaikan kepada petugas, W alias Yudi disebut mengakui telah mengantarkan sabu kepada ASP alias Putra.
Adapun dari MR alias Rido, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening berukuran kecil. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam kebiruan.
Menurut keterangan kepolisian, MR alias Rido mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya dibeli dari ASP alias Putra.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, antara lain:
1. Satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.
2. Paket-paket sedang dan kecil yang diduga narkotika jenis sabu, sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti kepolisian.
3. Sejumlah plastik klip bening dengan berbagai ukuran.
4. Satu buah pouch plastik.
5. Satu potongan sedotan plastik berwarna hitam.
6. Satu kemasan permen merek Happydent.
7. Satu jaket berwarna hijau.
8. Tiga unit telepon genggam merek Redmi, Vivo, dan Samsung.
Catatan: Daftar tersebut merupakan ringkasan barang bukti berdasarkan informasi yang diberikan. Jumlah keseluruhan paket, berat bersih sabu, serta rincian barang bukti lainnya perlu dicocokkan kembali dengan berita acara penyitaan dan keterangan resmi penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang dicantumkan penyidik, atau pasal alternatif sebagaimana dalam penanganan perkara.
Saat ini, keempat pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman. Namun, pembuktian mengenai peran masing-masing orang, kepemilikan barang bukti, serta dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
(Abdi Novirta)










