Makam Bayi 8 Bulan Diekshumasi, Polisi Tunggu Hasil Forensik dalam Kasus Dugaan Kelalaian Medis RSI Ibnu Sina

banner 468x60

PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT mediakompas.id Kasus meninggalnya Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026, masih menjadi perhatian dalam proses penyelidikan Polres Pasaman Barat. Untuk mengungkap fakta di balik kematian korban, penyidik telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna mendukung pemeriksaan medis dan forensik terkait laporan dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.

Hingga Kamis (22/10/2026), perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sekaligus melanjutkan pendalaman terhadap keterangan dan kronologi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.

Ekshumasi dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB, oleh Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk membantu penyidik menelusuri penyebab kematian korban dan menguji berbagai persoalan yang muncul dalam penanganan medis sebelum Rasya meninggal dunia.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 28 September 2026.

Polisi Masih Dalami Perkara, Hasil Forensik Dinantikan

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, dalam konfirmasi terkait perkembangan perkara ini menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara mendalam.

Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik sebagai salah satu bagian penting dalam proses pengungkapan perkara. Selain itu, keterangan dari kedua belah pihak akan didalami melalui proses klarifikasi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk menguji informasi, kronologi, serta keterangan yang berkaitan dengan tindakan medis terhadap korban.

Status perkara hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melanjutkan pendalaman sambil menunggu hasil pemeriksaan forensik sebelum mengambil langkah lebih lanjut berdasarkan bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, belum ada kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis dalam penanganan Rasya Arfabian Shaarim.

Dugaan Pemotongan Usus Menjadi Persoalan yang Dipertanyakan

Perkara ini bermula ketika Rasya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah. Pada 1 September 2026, keluarga membawa korban ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam perkembangan kasus, muncul persoalan mengenai jenis tindakan medis yang dilakukan terhadap korban, khususnya terkait dugaan pemotongan usus. Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen medis, keterangan tenaga medis, dan bukti lain yang relevan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga melalui kuasa hukumnya, Rasya kemudian mengalami penurunan kondisi kesehatan dan dibawa ke RSUP Dr. M. Djamil Padang pada 9 September 2026 untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.

Korban selanjutnya menjalani operasi pada 12 September 2026 dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.

Keluarga juga mempertanyakan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi di RSI Ibnu Sina. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai tindakan medis yang dilakukan, termasuk penggunaan istilah penyusunan usus dan dugaan pemotongan usus.

Informasi mengenai dugaan pemotongan usus disebut diperoleh keluarga dari keterangan seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah korban menjalani operasi. Namun, rincian tindakan medis tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan keterangan tenaga medis yang berwenang.

Seluruh persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam penyelidikan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

RSI Ibnu Sina Membantah Dugaan Pemotongan Usus

Di sisi lain, pihak RSI Ibnu Sina Simpang Empat telah menyampaikan bantahan terhadap dugaan adanya tindakan pemotongan usus terhadap korban.

Dalam penjelasan sebelumnya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Rasya pertama kali dibawa ke IGD pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyarankan tindakan operasi.

Menurut keterangan pihak rumah sakit, keluarga telah memperoleh penjelasan sebelum tindakan medis dilakukan dan operasi dilaksanakan pada 2 September 2026.

Setelah operasi, pasien menjalani perawatan selama tujuh hari di ruang rawat inap. Ketika kondisinya dinilai membaik, pasien diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani rawat jalan.

Pada 9 September 2026, pasien kembali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina. Setelah dilakukan evaluasi, dokter bedah menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pihak rumah sakit juga menyatakan telah memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, prosedur operasional, dan etika profesi.

Perbedaan keterangan mengenai tindakan medis tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu didalami penyidik melalui klarifikasi kedua belah pihak serta pemeriksaan bukti yang relevan.

Hasil Pemeriksaan Diharapkan Memperjelas Penyebab Kematian

Ekshumasi dan pemeriksaan forensik diharapkan memberikan petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap perkara ini. Namun, hasil pemeriksaan jenazah perlu dianalisis bersama bukti lainnya, termasuk rekam medis, catatan operasi, formulir persetujuan tindakan kedokteran, kronologi perawatan, serta keterangan para saksi dan ahli.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menilai rangkaian penanganan medis yang dijalani korban, termasuk tindakan yang dilakukan, kondisi pasien pada setiap tahap perawatan, penjelasan kepada keluarga, dan proses rujukan ke rumah sakit lain.

Hasil laboratorium forensik menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam proses penyelidikan. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kelalaian medis tidak dapat didasarkan pada dugaan semata, melainkan harus melalui penilaian terhadap keseluruhan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan Kepastian Hukum Menjadi Perhatian

Kasus meninggalnya Rasya Arfabian Shaarim menyangkut persoalan serius, yakni keselamatan pasien anak, hak keluarga memperoleh penjelasan mengenai tindakan medis, dan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan.

Keluarga korban berhak mencari kejelasan melalui jalur hukum. Di sisi lain, rumah sakit dan tenaga medis juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif, profesional, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

Karena itu, pendalaman keterangan kedua belah pihak menjadi bagian penting agar setiap informasi dapat diuji secara adil dan menyeluruh.

Masyarakat diharapkan menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung serta tidak menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan dan bukti yang diperlukan diperoleh.

Hingga Kamis (22/10/2026), Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut dan menunggu hasil laboratorium forensik. Penyidik juga melanjutkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta di balik kematian bayi tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan forensik, keterangan para pihak, dan bukti lain yang berhasil dikumpulkan dalam proses penyelidikan.

(TIM REDAKSI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *