PASAMAN, info86news.com Tim Opsnal Elang Timur Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman mengamankan seorang pria berinisial AEP alias Aldi dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 21 paket besar yang diduga berisi ganja, dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, S.H., saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Padang Gelugur.
Berawal dari Patroli dan Pengejaran
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika petugas yang menggunakan dua unit mobil patroli melintas di kawasan Tapus dengan arah perjalanan menuju Lubuk Sikaping.
Saat itu, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam tanpa pelat nomor polisi. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa sebuah tas ransel berukuran besar di bagian pijakan kaki depan sepeda motor.
Merasa curiga, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut dan berupaya menghentikannya untuk pemeriksaan. Namun, pengendara sepeda motor tidak mengindahkan permintaan petugas dan justru menambah kecepatan.
Dalam pengejaran itu, salah seorang petugas melihat penumpang atau pengendara membuang sebuah tas ransel besar ke sisi kiri jalan. Petugas lainnya kemudian berhenti untuk mengamankan tas tersebut sebelum kembali melanjutkan pengejaran.
Sekitar 300 meter dari lokasi pertama, satu tas ransel besar lainnya kembali dibuang. Tas kedua itu juga diamankan petugas.
Pengejaran berlanjut hingga sekitar satu kilometer dari lokasi pembuangan tas pertama. Sepeda motor yang dikejar akhirnya berhenti di sisi kiri jalan. Kedua pria yang berada di atas kendaraan tersebut kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke arah permukiman penduduk.
Petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, seorang pria yang diketahui sebagai penumpang sepeda motor berhasil ditemukan bersembunyi di belakang salah satu rumah warga.
Pria tersebut kemudian mengaku bernama AEP alias Aldi. Sementara itu, seorang pria lainnya yang menurut keterangan AEP bernama Isul, diduga sebagai pengendara sepeda motor, belum berhasil ditemukan meskipun petugas telah melakukan pencarian bersama warga sekitar.
Dua Tas Berisi 21 Paket Besar Ganja
Setelah mengamankan AEP, petugas membawa pria tersebut ke lokasi penemuan tas pertama untuk melakukan pemeriksaan barang bukti dengan disaksikan saksi yang dipanggil ke lokasi.
Dari tas ransel besar berwarna hitam merek THE SOUTH FACE, petugas menemukan 11 paket besar yang diduga berisi ganja. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, AEP mengakui bahwa paket-paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya bersama seorang pria bernama Isul dari Panyabungan, dengan tujuan pengiriman ke wilayah Sijunjung.
Selanjutnya, petugas memeriksa tas kedua berupa ransel besar berwarna cokelat hitam merek ZIGGER. Dari dalam tas tersebut ditemukan 10 paket besar lainnya yang diduga berisi ganja, dengan kemasan serupa.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja mencapai 21 paket besar, terdiri atas 11 paket dari tas pertama dan 10 paket dari tas kedua.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan AEP dan menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam tanpa pelat nomor polisi yang diduga digunakan kedua pria tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pasaman mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Sebanyak 21 paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja, masing-masing dibungkus lakban cokelat dan diberi penomoran 1 hingga 21.
2. Satu buah tas ransel besar berwarna hitam merek THE SOUTH FACE.
3. Satu buah tas ransel besar berwarna cokelat hitam merek ZIGGER.
4. Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam tanpa pelat nomor polisi.
5. Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hijau.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pihak kepolisian menyebut perkara ini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, AEP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seorang pria lain yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut belum berhasil ditemukan berdasarkan keterangan kepolisian dalam rilis ini.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.
Sumber: Humas Polres Pasaman
Penulis: Abdi Novirta










