Miris Dokumen Kontrak Sewa Alat Berat Aset Pemkab Labuhanbatu Kepada Perkebunan Kelapa Sawit PT HPP.


Kabupaten Labuhanbatu. Info86News.Com Selasa (27/10/2026) Miris, melihat surat dokumen kontrak terkait sewa alat alat berat dinas pekerjaan umum penataan ruang. (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu kepada pihak perusahan perkebunan kelapa sawit PT Hijau Priyan Perdana (HPP) yang beralamat di Desa Sei Rakyat Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu..
Pasalnya, didalam surat kontrak yang hanya sekedarnya saja diperlihatkan oleh pejabat Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Riitonga SH kepada awak media Jurnalis ini, dan terlihat didalam surat kontrak, bahwa terkait sewa alat berat jenis Grader tersebut hanya selama lima (5) kerja di PT HPP. Sedangkan satu alat berat lagi yaitu jenis Bomag di sewa dan kerja di PT HPP hanya selama satu (1) hari kerja di PT HPP.
“” Ada tiga (3) jenis surat kontrak dinas PUPR Labuhanbatu dan PT HPP terkait sewa alat berat jenis Grader dan Bomag “, ucap anggota ASN staf Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga SH, diruangan kerja inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang disaksikan oleh Ahlan Taruna Ritonga SH, Selasa (27/10/2026).
Ironis, awak.media Jurnalis ini, hanya diperbolehkan untuk melihat dan membaca surat kontrak sewa alat berat dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT HPP. Dan, tidak diperbolehkan melakukan pencatatan diatas kertas ataupun melakukan mem fhoto surat dokumen kontrak sewa alat berat tersebut.
“Kontak sewa alat beratnya ada bang, namun, tidak boleh abang fhoto atau mencatat isi dokumen kontrak tersebut. Itu rahasia bang “, ucap Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga SH kepada awak media Jurnalis ini..
Walaupun sepintas membaca tiga (3) jenis surat perjanjian Kontrak sewa alat berat dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, yaitu pertama surat kontrak perjanjian tertanggal 16 Juni 2026, yang kedua tertanggal 19 Juli 2026 dan yang ketiga adalah tertanggal 27 Agustus 2026. Dan, tertulis bahwa alat berat jenis Grader disewa dan kerja di PT HPP selama lima (5) dengan nilai sewa dengan total lebih kurangnya, Enam juta enam ratus ribu rupiah ( Rp 6.600.000,-) dan Bomag didalam satu kontrak tersebut tertulis hanya disewa dan kerja di PT HPP hanya selama satu (1) kerja dengan nilai sewanya lebih kurang Satu Juta Tiga Ratus dua puluh ribu (Rp .1.320.000,- ) begitu lebih kurangnya, hanya sepintas terlihat oleh awak media Jurnalis ini diruang dalam Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu..
Padahal, sebelumnya diketahui dan hasil survei dan investigasi tim awak media Jurnalis di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT HPP di Desa Sei Rakyat Labuhanbilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, bahwa Kedua (2) alat berat jenis Grader dan Bomag tersebut keluar dari gudang workshop alat alat berat dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 30 Juni 2026 dibawa menuju PT HPP. Dan, mulai kerja alat berat jenis Grader di PT HPP yaitu tertanggal 02 Juli 2026 dengan operatornya bernama Ali.
Selanjutnya, sesuai arsip tim awak media Jurnalis, tertanggal 11 Juli 2026 terlihat dengan jelas alat berat jenis Grader lagi bekerja di PT HPP melakukan menggreder jalan didalam Perkebunan kelapa sawit milik PT HPP. Sedangkan alat berat Bomag melakukan pekerjaan menggilas pecahan batu koral yang telah disusun dijalan oleh alat berat Grader tersebut..
Dan, menurut operator Grader pada saat ketemu di PT HPP mengatakan bahwa pekerjaan di PT HPP tidak bisa siap satu Minggu ataupun dua Minggu.
“” Kita aja mandah, saya operator Grader dan Syamsul operator Bomag. Bisa satu bulan ataupun lebih disini kerja perbaikan jalan di perkebunan kelapa sawit PT HPP ini lah, lumayan gajinya “, ucap operator alat berat tersebut dan mengakui bahwa pekerjaan di PT HPP tersebut tidak dapat hanya satu Minggu atau dua Minggu lamanya. Bisa satu bulan, katanya..
Hasil survei dan intestigasi tim awak media Jurnalis, ada benarnya yang diungkap oleh operator alat berat tersebut. Sebab, operator alat berat tersebut cukup dikenal oleh awak media Jurnalis ini dan bertempat tinggal satu kelurahan dengan tim awak media Jurnalis ini. Sebab, selam ianya kerja sebagai Operator Grader alat berat dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Diketahui, bahwa operator alat berat Grader tersebut mandah pergi ke PT HPP untuk membawa alat berat Grader sejak 02 Juli sampai dengan hampir pertengahan bulan Agustus 2026 baru, terlihat kembali ke tempat tinggalnya di Kelurahan Padang Matinggi.
Artinya, sungguh miris kalau disebutkan didalam dokumen surat kontrak sewa alat berat yang ditanda tangani oleh Kepala dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu yang menuliskan didalam kontrak bawah alat berat Grader disewa dan kerja di PT HPP selama lima (5 ) lamanya. Dan, alat berat jenis Bomag tertulis hanya satu (1) hari disewa kerja di PT HPP..?
By penulis
#By narasi penulis (Mora Tanjung) @https//info86news.com










