PADANG, INFO86NEWS.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat komitmen mewujudkan birokrasi profesional dengan mengedepankan kompetensi, kapasitas, inovasi, dan kepatutan dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN).

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, saat melantik 33 pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) di lingkungan Pemprov Sumbar. Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Kamis (29/10/2026).
Dari total pejabat yang dilantik, sebanyak 17 orang menempati jabatan administrator atau eselon III, sedangkan 16 lainnya menduduki jabatan pengawas atau eselon IV. Mereka akan bertugas pada 12 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar.
Kebijakan pengisian jabatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, dengan menempatkan kemampuan dan kelayakan sebagai pertimbangan utama dalam pengembangan karier ASN.
Dorong Inovasi dan Objektivitas Pengisian Jabatan
Dalam arahannya, Arry menjelaskan bahwa jabatan struktural dan jabatan fungsional memiliki karakteristik serta tanggung jawab yang berbeda, tetapi keduanya sama-sama berperan penting dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi pemerintahan.
Jabatan struktural lebih menitikberatkan pada fungsi manajerial, koordinasi, dan pengambilan keputusan. Sementara itu, jabatan fungsional berfokus pada pelaksanaan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
Karena itu, menurut Arry, kedua jalur jabatan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya perlu ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi, kompetensi, serta kapasitas masing-masing ASN.
Untuk memastikan pengembangan karier berjalan berdasarkan kemampuan, Pemprov Sumbar mulai menerapkan kebijakan internal berupa penilaian inovasi bagi pejabat fungsional yang akan naik ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Melalui kebijakan tersebut, pejabat fungsional yang akan naik jenjang diwajibkan menghasilkan inovasi sesuai bidang tugasnya. Kelayakan inovasi itu nantinya dinilai oleh Tim Penilai Kepegawaian yang diketuai Sekda.
“Ini merupakan kebijakan internal di lingkungan Pemprov Sumbar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ASN yang naik jabatan benar-benar layak dan memiliki kapasitas untuk menempati posisi yang akan diisi,” tegas Arry.
Ia menambahkan, penilaian tersebut diharapkan dapat mendorong ASN untuk terus mengembangkan kemampuan, meningkatkan kualitas kinerja, serta menghadirkan terobosan yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan pelayanan publik.
Manajemen Talenta untuk Cegah Subjektivitas
Selain menerapkan penilaian inovasi bagi pejabat fungsional, Pemprov Sumbar juga akan memperkuat sistem manajemen talenta dalam pengisian jabatan struktural.
Melalui pendekatan tersebut, proses penempatan dan pengembangan karier ASN diharapkan berlangsung lebih objektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Arry menegaskan bahwa pengisian jabatan semestinya tidak didasarkan pada kedekatan personal ataupun faktor suka dan tidak suka, melainkan mengacu pada kompetensi, kapasitas, dan kepatutan calon pejabat.
“Tujuannya agar dalam pengisian jabatan bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap para calon, tetapi betul-betul berdasarkan aspek kompetensi dan kepatutan,” ujarnya.
Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme birokrasi sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier berdasarkan kemampuan dan potensi yang dimiliki.
Pejabat Diminta Pahami Tugas dan Jaga Etika Birokrasi
Selain menekankan kompetensi, Arry mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar segera memahami tugas pokok, tanggung jawab, serta batas kewenangan masing-masing.
Menurutnya, efektivitas organisasi pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan individu, tetapi juga oleh kejelasan pembagian peran, koordinasi, dan kepatuhan terhadap mekanisme kerja yang berlaku.
Hubungan antara atasan dan bawahan harus dibangun secara profesional. Bawahan perlu memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan tugas serta keahliannya, sedangkan atasan bertanggung jawab mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi.
“Semua ada mekanismenya. Itulah yang dikatakan etika birokrasi dan itu perlu kita jaga bersama,” tutur Arry.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap etika birokrasi menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan kerja, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, para pejabat yang baru dilantik diharapkan tidak sekadar mengisi posisi jabatan, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
12 Perangkat Daerah Terima Pejabat Baru
Sebanyak 33 pejabat yang dilantik akan ditempatkan pada 12 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumbar, yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Pendapatan Daerah, serta RSUD M. Natsir juga menerima pejabat baru.
Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Sumbar, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus, Kepala Badan Pendapatan Daerah Al Amin, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sukarli, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jumadi, Kepala Dinas Pangan Iqbal Rama Dipayana, serta Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar Kuartini Deti Putri.
Melalui penguatan kompetensi, penerapan manajemen talenta, dan penegakan etika birokrasi, Pemprov Sumbar berharap mampu membangun aparatur yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Redaksi)










