Larang Wartawan Meliput Saat RDPU Mendapat Kecaman dari Organisasi IWOI dan Forwaka, Ketua Komisi B DPRD Asahan Terancam Pidana dan Kode Etik
( ASAHAN ) – Info86news.com – Jumaat.30/10/2026/- Pers merupakan pilar ke 4 (keempat) dalam sistem demokrasi dan pembangunan bangsa, setelah tiga pilar utama lainnya yaitu Eksekutif (pelaksana undang-undang /pemerintah), Legislatif (pembuat undang-undang /parlemen),
Yudikatif (lembaga peradilan penegak hukum) dan Pers (media massa sebagai kontrol sosial).
Peran utama pers dalam pembangunan adalah sebagai
kontrol sosial mengawasi kebijakan pemerintah agar berjalan transparan, adil dan tidak semena-mena. Media informasi dan edukasi berperan menyampaikan data yang akurat serta mencerdaskan masyarakat. Jembatan komunikasi yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan aspirasi rakyat.
Dalam konsep pembangunan nasional, pers berkolaborasi bersama pemerintah, akademisi, badan usaha dan masyarakat. Pers sebagai pilar dalam informasi, demokrasi, dan kontrol sosial. Pers merupakan elemen kunci peyang.gunan yang berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Oleh karenanya, tindakan pejabat publik atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang melarang wartawan meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang bersifat terbuka merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan dua jenis sanksi utama, yaitu sanksi pidana kurungan penjara dan denda materiil serta sanksi kode etik kelembagaan.
Sanksi dan pasal hukum yang mengatur pelanggaran tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kerja jurnalistik dilindungi secara hukum dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Jika pejabat atau anggota DPRD menghalangi peliputan secara sengaja dan melawan hukum, mereka dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari dan memperoleh informasi. Bahkan tindakan melarang liputan melanggar ketentuan UU. Secara kelembagaan, anggota DPRD terikat pada kode etik dan tata tertib DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD. RDPU pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum kecuali dinyatakan tertutup secara sah melalui forum rapat.
Melarang pers tanpa alasan mendasar yang sah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik. Bentuk sanksi etik ini mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) hingga sanksi terberat berupa usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Sanksi tambahan jika disertai intimidasi atau kekerasan apabila jika dalam proses pelarangan tersebut oknum pejabat atau anggota DPRD menggunakan ancaman fisik, verbal atau kekerasan langsung, aparat penegak hukum secara patut dapat melapisinya dengan delik pidana umum (Pasal 448 atau 449 KUHP Baru UU 1 Tahun 2023).
Kasus pelarangan liputan kepada wartawan saat sebelum dan sesudah RDPU digelar sudah memiliki preseden hukum. Dimana, aparat kepolisian dapat menetapkan oknum pelaku ini sebagai tersangka menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pejabat publik tidak memiliki impunitas untuk mengangkangi kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan atau pelarangan penyiaran. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemerintah atau pihak lain tidak berhak melakukan pengawasan, pemeriksaan atau pemotongan isi berita sebelum diterbitkan atau disiarkan. Media massa tidak boleh dihentikan, dicabut izinnya, atau dilarang terbit secara sepihak oleh otoritas penguasa. Siaran dari pers nasional baik cetak, elektronik maupun siber/daring dijamin bebas dari pelarangan paksa.
Konsekuensi hukum pelanggaran berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang.
#By Narasi.( Adi putra)
@Https//Info86News.com










