PASAMAN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping periode 2021–2023. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset recovery) guna mendukung pemulihan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan sementara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Kejari Pasaman, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syuhada Zuhri.
Hendi menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga penelusuran aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Syuhada Zuhri, menjelaskan bahwa secara hukum (de jure), kedua aset yang disita tercatat atas nama pihak lain. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut diduga secara faktual (de facto) memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Adapun dua aset yang telah disita tersebut terdiri atas:
- Satu bidang tanah seluas 8.981 meter persegi beserta bangunan atau objek yang berada di atasnya, berlokasi di Jalan Kuranji, Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
- Satu bidang tanah perumahan seluas 323 meter persegi beserta bangunan permanen di atasnya, berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Teluk Ambun, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Syuhada menegaskan, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejari Pasaman juga akan terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan korupsi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syuhada mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara penyaluran kredit Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik dalam waktu dekat berencana menetapkan tersangka setelah proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyidikan. Kejari Pasaman terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit selama periode 2021–2023, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta kemungkinan keberadaan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Masyarakat kini menantikan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan upaya penyelamatan keuangan negara berjalan maksimal.
(Abdi Novirta)










