Akibat penyetopan pihak PT SPR Di jalan Desa, mobil dan kendaraan masyarakat yg hendak lewat ikut terhalang.

banner 468x60

Akibat penyetopan pihak PT SPR
Di jalan Desa, mobil dan kendaraan masyarakat yg hendak lewat ikut terhalang.

Akibat penyetopan pihak PT SPR
Di jalan Desa, mobil  dan kendaraan masyarakat yg hendak lewat ikut terhalang.
Akibat penyetopan pihak PT SPR
Di jalan Desa, mobil dan kendaraan masyarakat yg hendak lewat ikut terhalang.


Asahan,- info86news.com Hari ini Rabu 14/05/2025,-Pihak perusahaan PT SPR melakukan penahanan terhadap truk pengangkut hasil panen kelompok tani perjuangan dari kawasan HPK yg di klaim perusahaan adalah milik PT SPR.

Tepat nya di dusun XlV desa Huta Bagasan kec. BP. Mandoge Asahan Sumut.
Security dan BKO brimob melakukan penahanan kendaraan pengangkut hasil panen kelompok tani perjuangan yg
diperintahkan pimpinan perusahaan PT SPR.

“Kenapa kendaraan pengangkut hasil panen kelompok tani kami tidak boleh lewat??? saudara Sakkot Manurung selaku ketua kelompok bertanya”
“Kami di perintah kan pimpinan kami untuk menahan kendaraan ini”kata Haloho(Danton).

selang beberapa waktu manager PT SPR datang yg menambah suasana hampir memanas.”kami ijin kan kendaraan ini lewat. tapi, muatanya harus dibongkar”kata manager. Cekcok mulut pun terjadi antara pimpinan PT SPR dan anggota kelompok. Karna, Ketua dan anggota kelompok tani perjuangan tidak setuju.

Tidak ada hasil kesepakatan, manager PT SPR langsung meninggal kan lokasi. Ketua dan anggota kelompok tani terpaksa memilih bertahan di lokasi. Akibat nya kendaraan masyarakat yg hendak lewat jadi terhalang.
Karna pihak perusahaan PT SPR tak kunjung membuka palang(portal) nya.

Diwaktu yg tepat, Kanitres Polsek BP mandoge Liberty Manurung terjun langsung ke lokasi beserta jajaran. juga Kades desa Huta Bagasan Edy Candra Manurung.
Palang(portal) Ahirnya di buka dan kondisi jalan kembali normal.

Lakukan tindakan tegas, demi menghindari hal-hal yg tidak di inginkan. Kanit ambil keputusan, truk pengangkut hasil panen kelompok tani di bawa ke kantor Polsek BP mandoge. Dengan catatan,diminta kepada ke dua belah pihak hadir ke kantor Polsek untuk proses selanjutnya. Yaitu, menunjuk kan data masing-masing yg menyatakan sesuai dengan hak nya.

By narasi sumber ; (Siagian wartawan )
Https//info86news.com_

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *